Dua Petani Dibekuk

Senin 01-06-2015,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TANJUNG KEMUNING,BE- Dua orang petani berinisial RS (20) dan AM (45), warga Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, harus berhadapan dengan hukum setelah kepergok mencuri 42 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan milik Tahar (50), Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning, Sabtu (30/5).

“Dua pelaku bersama barang bukti 42 tandan buah sawitnya sudah kita amankan di Polsek saat ini, dan keduanya masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Mugiono, SH kemarin.

Data yang berhasil dihimpun BE, peristiwa ini terjadi Sabtu (30/5) sekitar pukul 13.00 WIB, berawal korban mendapati buah sawit miliknya kerap dicuri pelaku. Untuk memastikan pelakunya itu, korban bersama warga melakukan pingintaian terhadap pelaku.

Saat itu pelaku sedang asyik memotong jenjangan sawit menggunakan sabit. Selanjutnya juga warga yang melihat langsung melapor ke warga lainnya. Tak menunggu lama, warga langsung mengepung dan memergoki pelaku. Pelaku tak berkutik, beruntung warga masih bisa menahan diri dan pelaku hanya diamankan selanjutnya diserahkan ke polisi. “Saat diamankan warga itu pelaku sedang mencari pengangkut sawit hasil curian itu, tapi belum sempat bawah hasil curian itu, pelaku sudah ditangkap warga,” terang Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersebut dua lelaki t saat ini harus medekam ditahan Mapolsek Tanjung Kemuning. Dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara .(618)

Tags :
Kategori :

Terkait