KEPAHIANG, BE - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepahiang Effredi Damri ST mengatakan pembangunan gedung Badan Anggaran (Banggar) DPRD segera tuntas 100 persen sekitar satu minggu lagi. Setelah itu akan dilakukan serah terima sesuai mekanisme dan aturan yang ada kepada pihaknya oleh pihak kontraktor untuk nantinya dipergunakan. \"Gedung itu (Banggar) segera kita fungsikan karena dalam waktu satu minggu ke depan setelah serah terima,\" ujarnya.
Dikatakannya, pembangunan gedung yang menelan dana sekitar Rp 940 juta itu sebenarnya sudah selesai. Namun, masih ada finishing pengerjaan ringan seperti pengecatan dan pemasangan furniture. \"Sudah selesai, tinggal ada finishing sedikit dan satu minggu lagi juga sudah bisa difungsikan,\" terangnya.
CV Merpati Putih yang mengerjakan pembangunan gedung itu pun mengakui belum ada serah terima kepada Dinas PU. Pihak kontraktor pun juga diberi waktu selama 3 bulan untuk pemeliharaan gedung. \"Ada masa pemeliharaan gedung selama 3 bulan. Dalam masa itu, jika ada kerusakan,maka tetap menjadi tanggung jawab pihak kontraktor,\" imbuhnya.
Menurutnya, kontraktor tidak akan mendapat penalti karena sudah sesuai waktu dan ketentuan yang ada. \"Tinggal serah terima saja lagi. Tidak akan kena penalti. ya seperti yang saya bilang tadi, paling seminggu lagi sudah selesai,\" tandasnya. Proyek Tak Tuntas, Kontraktot Didenda.
Sementara itu dibagian lain Kadis PU menyampaikan beberapa rekanan (kontraktor) yang tidak menyelesaikan pekerjaan proyek hingga batas waktu yang ditentukan pada tahun anggaran 2012 lalu bakal dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan pada masing rekanan diantaranya berupa denda, bahkan tidak menutup kemungkinan akan diblacklist.\"Dari seluruh rekanan pengerjaan proyek, tercatat ada sekitar 10 kontraktor yang akan diberikan sanksi karena tidak menyelesaikan proyek tepat waktu. Proyek bermasalah itu diantaranya relokasi kandang rusa, pembangunan gedung Banggar DPRD, pembangunan jembatan musi II dan beberapa rekanan lain yang tidak menyelesaikan proyek,\" kata Fredi.
Yang jelas, lanjut Fredi, sanksi yang diberikan itu berupa denda. Dengan demikian sesuai aturan yang berlaku, masing-masing rekanan tersebut diwajibkan membayarkan denda. \"Sesuai aturan denda yang ditetapkan sebesar 1/mil dikalikan total anggaran proyek, dengan demikian denda bagi masing-masing rekanan nantinya akan berbeda satu dengan yang lain,\" ujar Fredi.
Disinggung selain denda sanksi apalagi yang diberikan, Fredi mengaku untuk sementara ini rekanan yang tidak menyelesaikan proyek masih disanksi sebatas membayar denda saja, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada yang diblacklist, jika tidak mengindahkan apa yang telah kita tetapkan. \"Kita masih memberikan pertimbangan kepada para rekanan yang belum menyelesaikan itu. Mengingat memang ada kendala yang menyebabkan, disamping itu tidak mungkin juga bagi kita untuk mentender ulang proyek yang belum selesai itu,\" tukasnya.(505)