Cabuli Bocah, Kakek 4 Cucu Ditangkap

Selasa 12-05-2015,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PADANG JAYA, BE - Anggota Polsek Padang Jaya akhirnya berhasil meringkus Sn (53), Sabtu (9/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Kakek cabul ini ditangkap di rumahnya sendiri di salah satu desa di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Anggota Polsek Padang Jaya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Sabtu (9/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Tanpa perlawanan, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan terpaksa menginap di sel sementara Polsek Padang Jaya. Menurut keterangan tersangka yang merupakan tetangga korban ini, saat melakukan aksi bejatnya ini ia tidak sadar. Tidak ada fikiran apa-apa sebelum melakukan pencabulan ini. Ia hanya mengatakan khilaf sudah melakukan perbuatan ini. \"Saya khilaf sudah melakukan ini, tidak ada apa-apa terbesit dipikiran saya saat melakukan ini, saya tidak sadar, hanya merasakan saja. Saya menyesal, saya mau tobat dengan tuhan,\" kata kakek cabul yang mempunyai 4 cucu ini. Tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya ini, pertama ia lakukan dirumahnya sendiri. Kedua ia lakukan di rumah korban, saat korban sedang asyik nonton televisi. Yang terakir ini, ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu agar tidak menceritakan kepada ibunya. Menurut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Zaini SH, orang tua korban tahu anaknya dicabuli setelah salah satu teman korban bercerita kepada orang tuanya itu. Korban tidak berani menceritakan kepada orang tuanya, ia hanya menceritakan kepada temannya jika dia dicabuli tersangka. Kemudian teman korban menceritakan kepada orang tua korban, orang tua korban pun langsung menanyakan hal ini kepada tersangka. Ternyata tersangka mengakuinya, orang tua korban langsung melaporkan ke polisi lantaran tidak terima. \"Orang tua korban tahu setelah ada teman korban yang melaporkan jika korban dicabuli tersangka. Korban hanya menceritakan kasus yang ia alami kepada temannya, bukan kepada orang tuanya. Untunglah teman korban itu menceritakan. Jika tidak saya rasa tersangka melanjutkan aksinya ini,\" kata Kapolsek. Ditambahkannya, berdasarkan hasil visum, terdapat luka memar kemerahan di bagian dada sebelah kanan, luka gores kemerahan di bagian kiri dada korban. Diduga tersangka  memegang dada korban dengan kasar dan bernafsu. Pelaku terancam UUD No 35 Tahun 2014, pasal 82 ayat 2 Junto Pasal 1, 76 Huruf E tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk diketahui, pencabulan ini terjadi pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Lantaran tidak terima tindakan kakek bejat itu, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Padang Jaya, Sabtu pukul 13.00 WIB. Kronologis kejadian, saat korban tengah asik menonton televisi di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba datanglah pelaku, yang sudah biasa keluar masuk rumah korban lantaran sudah dianggap bukan orang lain lagi. Begitu melihat korban tengah asik menonton televisi, ia langsung mendekati korban dan duduk di sebelah kanan korban. Secara tiba-tiba pelaku langsung memegang dada sebelah kanan korban. Melihat korban diam saja tanpa berteriak, rupanya pelaku semakin menjadi dan memegang dada korban yang sebelah kirinya juga. Mendadak ibu korban memnggil korban, saat itu pelaku langsung menghentikan aksi bejatnya, dan mengimingi korban dengan uang seilai Rp 2 ribu sambil membisikkan ke telinga korban, \"Jangan beritahu Mama ya.\" Beruntung pelaku tidak sempat menyetubuhi korban, pelaku langsung meninggalkan korban pergi dari rumah.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait