Banner HONDA

Pemprov Bengkulu Matangkan Raperda Penataan OPD, Herwan: Bukan Sekadar Ubah Struktur

Pemprov Bengkulu Matangkan Raperda Penataan OPD, Herwan: Bukan Sekadar Ubah Struktur

Pemprov Bengkulu Matangkan Raperda Penataan OPD, Herwan: Bukan Sekadar Ubah Struktur-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (14/7/2026). Rapat diikuti Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Bidang Administrasi Umum Nandar Munadi bersama jajaran perangkat daerah dan unsur teknis terkait.

Penyusunan Raperda ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menata sekaligus menyempurnakan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik serta tantangan pembangunan yang terus berkembang.

Dalam arahannya, Herwan menegaskan bahwa penataan OPD tidak boleh dipandang hanya sebagai perubahan nomenklatur atau struktur organisasi semata. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas kinerja birokrasi.

BACA JUGA:Wagub Mian Ajak Pelaku Usaha Tambang Dukung Program Bantu Rakyat, Kepatuhan Pajak Jadi Sorotan

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Matangkan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Kolaborasi dengan BGN

"Perubahan ini harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi serta berorientasi pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat," ujar Herwan.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan Raperda memperkuat koordinasi dan sinergi agar setiap usulan perubahan disusun secara matang. Seluruh pembahasan, kata Herwan, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan regulasi yang tepat, terukur, dan mudah diimplementasikan.

Menurutnya, penataan kelembagaan harus mampu menciptakan birokrasi yang lebih lincah tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Dengan struktur yang lebih proporsional, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin cepat, profesional, dan akuntabel.

Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan terwujudnya organisasi perangkat daerah yang lebih ramping, responsif, dan memiliki kapasitas yang kuat dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik demi mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait