MUKOMUKO, BE – Dua usaha karaoke yang berlokasi di desa SP3, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko dipastikan tidak ada izin yang diterbitkan pemerintah daerah. Pasalnya, selain tidak ada rekomendasi dari desa dan kecamatan setempat. Usaha karaoke yang pernah beroperasi itu diduga kerap menjual minuman beralkohol dan menyediakan pelayan wanita atau tidak sesuai dengan izin usaha karaoke yang pernah diterbitkan SKPD terkait. “ Kita pastikan izinnya tidak diterbitkan. Usaha itu telah ditutup oleh pihak kecamatan dan kepolisian setempat,” demikian Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten, Musharuddin SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (6/5). Dalam waktu dekat, katanya, jajarannya akan melakukan pengecekan langsung kelapangan, baik itu lokasi karaoke yang sudah ditutup tersebut serta disejumlah usaha lainya seperti panti pijat dan lainnya. Karena, banyak usaha yang sudah habis izin belum diperpanjang dan lainnya. Dalam perizinan, jelas Musharuddin, jajarannya bekerjasama dengan SKPD – SKPD terkait, termasuk desa dan kecamatan setempat dimana usaha itu beroperasi. “ Kita terbitkan izin tidak serta merta langsung. Tetapi, harus ada rekomendasi mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga SKPD terkait. Yang jelas khusus dua usaha karaoke di SP3 dipastikan sudah ditutup. Jika dari hasil pengecekan nantinya kembali beroperasi. Sangat dipastikan ada tindakan tegas yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya. (900)
Usaha Karaoke Tak Diberi Izin
Kamis 07-05-2015,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,13:11 WIB
Pencocokan Rekaman CCTV dengan Adegan Riil, Polisi Hadirkan Korban dan Saksi Kasus Pengeroyokan
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,12:40 WIB
Sasar 11 Titik Hiburan Malam, Kapolresta Bengkulu Pimpin Razia Besar-Besaran Antisipasi Narkotika
Senin 25-05-2026,14:39 WIB
Pemkot Bengkulu Tegaskan Penetapan Penerima Bantuan Pangan Kewenangan Pusat
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Terkini
Senin 25-05-2026,16:04 WIB
Cukup Rp125 Ribu, Orang Tua Bisa Ajak Anak Ikut Cooking Class Seru Bertabur Hadiah di Hotel Santika
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,15:47 WIB
DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:47 WIB