TUBEI,BE-Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang tapal Batas Kabupaten BU dengan Kabupaten Lebong, sejauh ini masih menyisakan 2 bulan lagi untuk pengkajian kembali materi Permendagri tersebut. Menyikapi langkah Pemda Lebong mengajukan keberatan ke Kemendagri untuk selanjutknya PK ke MA, Dirjen Kemendagri berjanji akan memanggil kedua kepala daerah, Bupati Lebong Rosjonsyah dan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosadi terkait sengeketa atas wilayah Padang Bano yang tak lagi masuk Kabupaten Bengkulu Tengah, menjadi wilayah Bengkulu Utara. Sekda Lebong, Mirwan Efendi SE MSi menjelaskan, secara langsung Pemda Lebong sudah menyampaikan keberatan dan akan mengajukan PK ke MA. Dari hasil koordinasi sementara, Kemendagri berjanji akan memanggil kedua kepala daerah yang terkait Permendagri, yakni Bupati BU dan Bupati Lebong. \"Sampai sekarang kita masih menunggu jadwal pemanggilan yang direncanakan Kemendagri tersebut,\" kata Mirwan. Selanjutnya Mirwan menerangkan, sejak ditetapkan Permendagri nomor 20 tahun 2015, Pemda Lebong memiliki waktu 6 bulan untuk memberi pandangan diterima atau tidaknya Permendagri tersebut. Dari waktu 6 bulan yang ditentukan tersebut, saat ini masih menyisakan waktu 2 bulan lagi untuk dipelajari kembali oleh Kemendagri. Jika nanti ternyata hasil PK menyatakan Permendagri tersebut dikaji kembali mealui upaya hukum yudisial review, maka Permendagri yang ada saat ini belum bisa diterapkan. \"Kita tunggu saja apa hasil dari pihak kementerian nantinya. Kita optimis mengenai Permendagri nomor 20 tahun 2015 ini akan di uji kembali materinya sesuai dengan data baru yang kita sampaikan ke Kemendagri, yang kita nilai tidak masuk dalam pertimbangan sebelumnya. Sekarang kita masih menunggu jadwal pemanggilan dua kepala daerah yang bersengketa untuk pembahasan lebih lanjut mengenai Permendagri tersebut oleh pihak Kementerian,\" demikian Mirwan.(777)
Rosjonsyah dan Imron
Kamis 07-05-2015,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB