TUBEI,BE-Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang tapal Batas Kabupaten BU dengan Kabupaten Lebong, sejauh ini masih menyisakan 2 bulan lagi untuk pengkajian kembali materi Permendagri tersebut. Menyikapi langkah Pemda Lebong mengajukan keberatan ke Kemendagri untuk selanjutknya PK ke MA, Dirjen Kemendagri berjanji akan memanggil kedua kepala daerah, Bupati Lebong Rosjonsyah dan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosadi terkait sengeketa atas wilayah Padang Bano yang tak lagi masuk Kabupaten Bengkulu Tengah, menjadi wilayah Bengkulu Utara. Sekda Lebong, Mirwan Efendi SE MSi menjelaskan, secara langsung Pemda Lebong sudah menyampaikan keberatan dan akan mengajukan PK ke MA. Dari hasil koordinasi sementara, Kemendagri berjanji akan memanggil kedua kepala daerah yang terkait Permendagri, yakni Bupati BU dan Bupati Lebong. \"Sampai sekarang kita masih menunggu jadwal pemanggilan yang direncanakan Kemendagri tersebut,\" kata Mirwan. Selanjutnya Mirwan menerangkan, sejak ditetapkan Permendagri nomor 20 tahun 2015, Pemda Lebong memiliki waktu 6 bulan untuk memberi pandangan diterima atau tidaknya Permendagri tersebut. Dari waktu 6 bulan yang ditentukan tersebut, saat ini masih menyisakan waktu 2 bulan lagi untuk dipelajari kembali oleh Kemendagri. Jika nanti ternyata hasil PK menyatakan Permendagri tersebut dikaji kembali mealui upaya hukum yudisial review, maka Permendagri yang ada saat ini belum bisa diterapkan. \"Kita tunggu saja apa hasil dari pihak kementerian nantinya. Kita optimis mengenai Permendagri nomor 20 tahun 2015 ini akan di uji kembali materinya sesuai dengan data baru yang kita sampaikan ke Kemendagri, yang kita nilai tidak masuk dalam pertimbangan sebelumnya. Sekarang kita masih menunggu jadwal pemanggilan dua kepala daerah yang bersengketa untuk pembahasan lebih lanjut mengenai Permendagri tersebut oleh pihak Kementerian,\" demikian Mirwan.(777)
Rosjonsyah dan Imron
Kamis 07-05-2015,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB