Pasal Berlapis Larikan ABG

Selasa 05-05-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE- Kepolisian Resor (Polres) Kaur, menjerat tersangka YU (35), warga Desa Cahaya Bathin, Kecamatan Semidang Gumay, dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lantaran terbukti melarikan Anak Baru Gede (ABG), beberapa hari lalu.

“Untuk tersangka yang berkerja sebagai kernet kita jerat dengan dua pasal, karena terbukti melarikan anak dibawa umur,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Johan Andika,SE S.IK kemarin.

Kasat mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 atau 82 Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, dan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman 7 tahun penjara.

\"Ancaman hukumannya, maksimal delapan tahun penjara, karena tersangka masuk dalam pasal perlindungan anak dan melarikan anak dibawa umur,” terang Kasat.

Kasat mengatakan, untuk tersangka MU (35) rekan YU, saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab saat pengerbakan tersangka yang berkerja sebagai supir itu berhasil melarikan diri dari sergapan polisi. Kasat mengatakan, para pelaku berencanna akan membawa para korban itu ke kota Bandung. “Satu tersangka lagi masih DPO, tapi dari hasil pemeriksaan kita. Korban itu oleh para pelaku rencananya akan dibawa ke Bandung. Untuk yang lainnya masih kita selidiki dulu,” jelas Kasat.

Sebagaimana kita ketahui, tersangka ditangkap setelah membawa kabur tiga siswi SMPN 1 Tanjung Kemuning Tantri (15), Dwi Oktaviani (15) dan Larasinta (15) kelas IX warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, Kamis (30/4). Tersangka berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban ke Mapolsek Tanjung Kemuning.

Dalam laporan korban ke Polisi, peristiwa itu terjadi pukul 14.00 WIB Kamis (30/4) kemarin. Kedua pelaku, pergi membawa ketiga korban dengan menggunakan mobil travel Avanza BD 1655 AG, setelah mendapat laporan tersebut, Polres Kaur bekerja dengan Polres Bengkulu, berhasil membekuk pelaku disalah satu kamar hotel kota Bengkulu.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait