BENGKULU, BE - Kemarin (4/5), sekitar pukul 14.00 WIB, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen senilai Rp 3,5 miliar di Kabupaten Seluma. Sidang yang dipimpin langsung majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu, Sulthoni SH MH menghadirkan tersangka mantan Bupati Seluma, Murman Efendi dan tiga saksi yang telibat dalam pembebasan lahan tersebut. Yaitu, Hamzari sebagai PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, mantan Camat Seluma Utara 2007, Yaferson dan mantan Kades Lubuk Resam 2007, Muhadi. Sebelum menjalankan sidang, ketiga saksi tersebut disumpah terlebih dahulu. Agar keterangan yang disampaikan saksi dihadapan Majelis Hakim tidak memberikan keterangan palsu. Namun, ketika hakim memanggil saksi Yeferson. Hakim dibuat bingung atas keterangan saksi yang berbelit -belit. Hal itu ketika hakim mempertanyakan mengenai keterlibatan saksi sebagai tim pengadaan tanah pembuatan pabrik semen tersebut. Selain itu hakim juga mempertanyakan, tentang adanya pembagian uang kepada warga sebesar Rp 3,5 juta sebagi uang pengganti pembebasan lahan tersebut.
\"Saya tidak tahu berapa timnya dan ketua timnya, yang jelas saya tau cuma saya terlibat masuk dalam tim tersebut. Sedangkan untuk uang itu, saya lupa tapi sepertinya ada ,\" jelas Yeferson, saat memberikan keterangan di hadapan hakim.
Hakim juga mempertanyakan mengenai adanya aliran uang kepada saksi sekitar Rp 95 juta . Namun saksi juga tetap mengelak bahwa uang tersebut, tidak pernah ia terima sebagai kelancaran pembebasan lahan pabrik semen tersebut. Sehingga saksi menolak atas keterangan tersebut dan meminta ingin diklarifikasi.
\"Sangat disayangkan, sebagai mantan Camat selalu memberikan keterangan berbelit-belit. Padahal, hal tersebut didapat dari keterangan saksi ketika di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di Kejati Bengkulu,\" cetus majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu, Sulthoni SH MH.
Kemudian Saksi Muhadi sebagai mantan Kades Lubuk Resak tahun 2007 tersebut, menjelaskan bahwa uang sebagai penggati tersebut memang ada diberikan kepada warga. Namun untuk jumlahnya, Muhadi lupa berapa total warga yang mendapatkan uang pengganti tersebut.
\"Ada uang itu diberikan kepada rombongan tim yang bersama Camat, karena saya sendiri yang memberikan uang tersebut,\" papar Muhadi.
Selanjutnya, saksi Hamzari yang bertugas sebagai pengukur tanah lahan tersebut, menjelaskan pengukuran tanah lahan yang akan di bangun pabrik semen tersebut, atas perintah Pemerintahan Daerah (Pemda) Seluma. Lahan sendiri yang di ukur seluas 3,0 hektar, namun saksi mengungkapkan tidak mengetahui atas peruntukan tanah tersebut. Hanya saja, ketika melakukan pengukuran saksi diberikan uang jalan dari tim pengadaan sebesar Rp 500 ribu.
\"Tugas saya saat itu hanya sebagai pengurus tanah seluas 30 hektar. Setelah mengukur tanah, hasil pengukurannya diberikan kepada juru gambar dari BPN Seluma,\" ungkap Hamzari. (Cw2)