Hanya Ada Kenakalan Anak, Bukan Kejahatan

Sabtu 02-05-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Jika seorang anak terjerat dalam suatu tindak pidana, itu bukan suatu kejahatan anak tersebut. Tapi itu merupakan suatu kenakalan anak.  Karena seorang anak bisa tersangkut kasus hukum, karena melakukan perbuatan pidana karena banyak faktor, yang mengakibatkan seorang anak menjadi pelaku.  Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan SH MCL, saat menjadi narasumber pada pelatihan Jurnalistik peliputan tentang Anak di RRI Bengkulu, Kamis (30/4) lalu. \"Jika anak melakukan tindak pidana, itu tidak bisa dikatakan sebagai kejahatan anak, sebab hanya ada kenakalan anak. Jadi, jika perbuatan anak dikatakan pidana, itu karena kenakalan dan hanya ekses kenakalan,\" tegasnya. Lanjut Bagir, premis penegak hukum untuk anak ada tiga. Pertama anak harus sebagai korban, premis kedua tidak ada kejahatan anak dan premis ketiga anak tidak boleh dipikulkan kewajiban dan anak hanya mempunyai hak.  Untuk premis anak sebagai korban ini yakni, terkadang seorang anak itu saat ia melakukan kejahatan, karena beberapa faktor seperti korban politik yang terjadi di Benua Afrika, banyak film yang menayangkan anak-anak yang ikut berperang dan bersenjata. \"Anak juga bisa terlibat dalam perbuatan tidak layak karena faktor ekonomi dan anak korban dari keluarga yang pecah atau broken,\" imbuhnya. Karena anak selalu menjadi korban, karena itulah anak sering menjadi pelaku tindak pidana kejahatan. Jurnalis Harus Gunakan UU Anak Menurut Bagir, untuk jurnalis atau wartawan dalam peliputan yang menyangkut anak-anak, ada baiknya untuk menggunakan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menentukan usia anak dalam pemberitaan tentang kasus kekerasan yang menimpa anak-anak. \"Sebaiknya wartawan dalam peliputan menggunakan UU Perlindungan Anak, bahwa yang disebut anak-anak adalah mereka yang masih di bawah 18 tahun,\" imbuhnya. di Indonesia ada sejumlah Undang-Undang yang mengatur tentang usia anak dan orang dewasa. Menurut UU Pers anak tersebut berumur dari 0- 16 tahun sedangkan dalam UU peradilan yang namanya anak yakni 0- 18 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilik hak politik mulai usia 17 tahun. Hal inilah yang terkadang menjadi rancu, sebab di sebuah Pengadilan Negeri, ada suatu persidangan anak yang tersangkut pidana, umur anak tersebut sudah 18 tahun. Dalam UU peradilan ia masih tergolong anak-anak, tapi menurut UU pers telah termasuk dewasa. Sehingga, meskipun sidangnya terbuka untuk umum, harusnya jurnalis tidak boleh memotretnya, karena seorang anak harus dilindungi. Ini menyangkut psikologis anak yang bersangkutan. Pihaknya berharap, pemberitaan tentang anak-anak seyogyanya bermuara pada perlindungan anak dan mempertimbangkan tentang masa depan mereka. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait