Ini Jumlah Biaya Santunan Yang Diberikan Jasa Raharja Pada Korban Kecelakaan

Rabu 22-04-2015,14:46 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Jasa Raharja, perusahaan bidang asuransi sosial dan jiwa telah bekerjasama dengan Rumah Sakit M Yunus (RSMY) untuk korban kecelakaan lalu lintas. Bentuknya, Jasa Raharja memberikan biaya santunan bagi korban kecelakaan ditanggung oleh Jasaraharja.

\"Jadi korban kecelakaan begitu keluar dari rumah sakit tidak perlu lagi datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengurus asuransi tersebut,\" kata Ifriyantono, Kepala Kantor Cabang Jasa Raharja Provinsi Bengkulu pada acara dialog Publik mengenai peningkatan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Rabu (22/4).

Besar santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada Korban Kecelakan lalu lintas bervariasi. Untuk korban kecelakaan luka-luka biaya perawatan yang diberikan maksimal sebesar Rp 10 Juta, cacat tetap sebesar Rp 25 Juta dan meninggal dunia sebesar Rp 25 Juta.

Disamping itu, Jasa Raharja juga telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu demi mempercepat menemukan data korban. (adw)

Baca juga: 30 Persen Pasien RSMY Merupakan Korban Kecelakaan

Tags :
Kategori :

Terkait