BENGKULU, BE - Lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp 68 juta, Ap (25), warga Jl Merapi, Kelurahan Kebun Tebeng Bengkulu divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (16/04). Putusan majelis hakim dengan Ketua Joner Malik SH MH itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila SH, yakni 2 tahun penjara. Mendengar putusan hakim ini, Ap tampak berlinang air mata, meskipun ia menerima dengan putusan ini. Untuk diketahui, kejadian ini berawal ketika terdakwa Ap yang bekerja sebagai sales pada PT Sinar Kencana Multi Lestari yang bergerak di bidang kosmetik, mengambil faktur pembayaran dari konsumen. Awalnya, ia mengambil Rp 3, 8 juta, lalu pada bulan berikutnya Rp 5,6 juta dan begitu seterusnya. Hingga akhirnya jumlah total yang ia terima sebanyak Rp 68 juta. Namun kepada pihak perusahaan, Ap seolah-olah belum menerima pembayaran dari konsumen. Hingga akhirnya, pihak perusahaan mengetahui dan melaporkan kepada kepolisian.(927)
Gelapkan Uang Perusahaan, Divonis 16 Bulan Penjara
Jumat 17-04-2015,14:49 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :