BENGKULU, BE - Lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp 68 juta, Ap (25), warga Jl Merapi, Kelurahan Kebun Tebeng Bengkulu divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (16/04). Putusan majelis hakim dengan Ketua Joner Malik SH MH itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila SH, yakni 2 tahun penjara. Mendengar putusan hakim ini, Ap tampak berlinang air mata, meskipun ia menerima dengan putusan ini. Untuk diketahui, kejadian ini berawal ketika terdakwa Ap yang bekerja sebagai sales pada PT Sinar Kencana Multi Lestari yang bergerak di bidang kosmetik, mengambil faktur pembayaran dari konsumen. Awalnya, ia mengambil Rp 3, 8 juta, lalu pada bulan berikutnya Rp 5,6 juta dan begitu seterusnya. Hingga akhirnya jumlah total yang ia terima sebanyak Rp 68 juta. Namun kepada pihak perusahaan, Ap seolah-olah belum menerima pembayaran dari konsumen. Hingga akhirnya, pihak perusahaan mengetahui dan melaporkan kepada kepolisian.(927)
Gelapkan Uang Perusahaan, Divonis 16 Bulan Penjara
Jumat 17-04-2015,14:49 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,08:00 WIB
17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Rabu 12-08-2026,10:00 WIB
AHSRIC 2026 Jadi Pengalaman Berharga, Instruktur Astra Motor Bengkulu Siap Perkuat Edukasi Safety Riding
Rabu 12-08-2026,12:17 WIB
Satresnarkoba Polres Mukomuko Amankan Tiga Terduga Pengedar Ganja di Kecamatan Ipuh
Terkini
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB