MUKOMUKO, BE – Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, melalui Kasi Pendidikan Madrasyah, Syukron menyampaikan, bagi tenaga guru yang belum mengantongi ijazah strata satu (S1), tidak dibolehkan lagi mengajar. Tenaga itu nantinya akan ditugaskan di struktural atau tenaga administrasi atau non guru. “ Hingga Desember Tahun 2015 ini. Guru yang belum S1 akan ditugaskan di bagian administrasi,” ujarnya. Ini berdasarkan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru tersebut. Untuk pemindahan nantinya, kata Syukron, tidak serta merta tenaga guru yang belum S1 itu dipindahkan atau dikeluarkan dari sekolah yang sebelumnya. Tetapi, eks guru itu bisa tetap bertugas di sekolah sebelumnya dan sebagai tenaga administrasi atau non guru. Jumlah guru yang terancam tidak dibolehkan lagi mengajar tidak banyak. “ Ada sekitar beberapa orang saja. Seperti dulunya guru itu tamatan PGA,” bebernya. Di sisi lain, Syukron menyampaikan , jajarannya tengah melakukan pendataan guru PNS dan non PNS, untuk mengikuti tes sertifikasi. Syaratnya, diantaranya telah bertugas sejak Tahun 2005 lalu secara berturut – turut atau tidak terputus. “Saat ini tengah kita data dan verifikasi,” ujarnya. Tenaga PNS di jajaran Kemenag sebanyak 110, 90 guru telah bersertifikasi. Sedangkan jumlah guru non PNS 415, yang telah bersertifikasi sekitar 65 orang. “ Harapan kita lebih banyak guru yang sudah bersertifikasi lebih baik. Selain mutu pendidikannya lebih baik. Kesejahteraan tenaga guru pun lebih meningkat,” demikian Syukron. (900)
Belum S1, Guru Tak Boleh Mengajar
Selasa 14-04-2015,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB