Parpol Boleh Terima Uang Pendaftaran

Selasa 14-04-2015,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Pasangan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang membeli \"perahu\" parpol untuk maju dalam Pilkada. Namun parpol rencananya dibolehkan menerima uang dari pasangan kandidat. Dibolehkan hanya dalam konteks biaya administrasi saat membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah. \"Boleh, silakan saja,\" kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamaruzaman usai Dialog Pilar Negara dengan tema \"Pilkada Serentak\" di Senayan, Senin (13/4). Untuk batasan uang pendaftaran itu, menurutnya dapat diatur dalam Peraturan KPU. Jangan sampai besarannya dianggap tidak wajar. \"Harus diatur oleh KPU mana yang tidak boleh. Berapa sewajarnya, sekedar administrasi pendaftaran,\" kata politisi senior Partai Golkar tersebut. Namun dia berpendapat semestinya uang pendaftaran di parpol berbeda sesuai dengan masing-masing daerah. \"Tergantung di daerah. Tidak bisa disamaratakan. Pantesnya berapa uang pendaftaran,\" katanya. \"Atau dapat menerima uang pendaftaran yang dianggap wajar,\" katanya memberikan gambaran klausul PKPU. Selain itu, uang pendaftaran jangan sampai besarannya dapat memberatkan pasangan kandidat. Dan dianggap tidak termasuk sebagai suap untuk mendapatkan dukungan parpol. \"Asalkan tidak dianggap sebagai money politics. Itu saja,\" tukas Rambe. Bila masuk kategori politik uang, atau member suap agar dapat diusung parpol, maka itu termasuk pelanggaran berat. Pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah bisa dibatalkan, bila terbukti bisa dibatalkan. \"Dari dulu tidak boleh membeli perahu. Itu harus dibuktikan di pengadilan,\" pungkas Rambe. Sebelumnya KPU mengingatkan kepada bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak terlibat dalam praktik jual beli perahu partai politik. Bila sampai terbukti, Komisioner KPU, Hadar Nafiz Gumay memastikan pasangan kandidat mendapat sanksi berat.\"Bisa membatalkan. Kalau bakal calon tidak bisa menjadi calon, calon tidak bisa ikut Pilkada, dan kalau dapat perolehan suara bisa dibatalkan sebagai calon terpilih,\" kata Hadar ditemui beberapa waktu lalu. \"Itu (pembatalan,red) otoritas kami,\" sambung Hadar.Bahkan menurutnya bila sudah dilantik sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, bisa diberhentikan. Tapi prose situ dapat dilakukan oleh pemerintah melalui Kemendagri. \"Bukan otoritas kami, karena soal pemberhentian,\" tukas Hadar. Ketentuan larangan membeli perahu parpol, atau \"menyuap\" parpol untuk mendapatkan dukungan Pilkada diatur dalam UU Perubahan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sekarang telah ditindaklanjuti dalam Peraturan KPU.\"Calon itu bayar uang perahu misalnya. Atau, partai memasang tarif, itu dilarang. UU mengatakan dilarang,\" tandas Hadar.Pengaturan soal larangan jual beli perahu parpol menjadi salah satu persoalan serius yang diatur dalam UU Pilkada. \"Mungkin dilihat pokok persoalannya di sana. Biaya Pilkada jadi besar karena pasang tariff, kira-kira begitu,\" ujar Hadar.Bagi pihak yang mengetahui adanya jual beli perahu parpol itu, dapat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya diproses. \"Bila terjadi penggunaan uang disana, sogokan, biaya ditarif, nanti dianggap pelanggaran, dan diajukan ke polisi,\" kata Hadar.Selanjutnya kalau memiliki cukup bukti, penyidik kepolisian melimpahkan ke pengadilan. Dan bila terbukti dan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, salinannya disampaikan ke KPU. \"Memerintahkan kepada kami untuk pergantian dan pembatalan calon, calon terpilih. Tapi prosesnya bisa panjang,\" pungkasnya. MA Pelajari Kisruh Dua Parpol Mahkamah Agung (MA) mengaku akan mempelajari setiap kisruh yang terjadi di internal partai politik. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Partai Golkar dan PPP.\"Nanti kami akan pelajari itu,\" kata ketua MA Muhammad Hatta Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4). Ali menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan terkait kisruh dua partai itu. Tapi apabila menerima laporan atau aduan, MA akan mendalami serta mempelajarinya untuk mendapatkan hasil yang baik untuk kepentingan bersama.\"Kan belum ada permintaan jadi kami belum menentukan langkah,\" ujarnya.Sementara itu politisi Partai Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo mengaku santai saja menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik yang mengancam Partai Golkar dan PPP tidak bisa ikut Pilkada jika belum memiliki kekuatan hukum tetap.\"Ini bukan akhir, perkataan Ketua KPU bukanlah pertanda kiamat,\" beber Bambang.Dia menjelaskan, kisruh yang terjadi di dua partai tersebut dikehendaki oleh pemerintah. Bahkan seolah-olah pemerintah membiarkan saja permasalahan yang terjadi di partai Golkar dan PPP. Bukti keterlibatan pemerintah dalam kisruh partai itu ialah intervensi yang dilakukan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.\"Semua juga tahu kalau kisruh ini terjadi karena campur tangan pemerintah,\" terang anggota komisi III DPR RI ini. Surat Suara Cadangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan kelebihan 2000 surat suara dalam penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember mendatang. Namun jumlahnya itu menurut KPU seharusnya menjadi 2000 surat suara untuk per kabupaten/kota pada pemilhan gubernur dan 2000 surat suara per kecamatan untuk pemilhan bupati dan walikota. Komisioner KPU, Arief Budiman menuturkan surat surat lebih itu diperuntukkan jika terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Usulan itu sudah dimasukkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) yang dibahas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Kelebihan 2000 surat suara itu diambil dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) plus 2,5 persen yang telah ditetapkan UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemiilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. \"Surat suara ini diberi tanda khusus,\" kata komisioner KPU Arief Budiman. Namun masih katanya, undang-undang hanya menyebutkan 2.000 tanpa penjelasan lebih detail. Merujuk pasal 80, tertulis pengadaan surat suara untuk pemungutan suara ulang, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 2000 surat suara yang diberi tanda khusus. Jika menerapkan dari undang-undang, Arief menilai jumlahnya tidak rasional. Jumlah itu diyakininya tidak akan mencukupi untuk pemilihan gubernur yang lokasnya berada di ibukota provinsi. \"Karena 2000 surat suara itu asumsinya hanya mencukupi untuk tiga TPS, karena satu TPS jumlah pemilih maksimal 800,\" ungkapnya. Karenanya dalam usulan draf PKPU usulan tersebut dimaknai pemilhan gubernur sebanyak 2000 per Kabupaten/kota dan pemilihan bupati dan walikota disediakan 2000 per Kecamatan. \"Ini lebih memungkinkan apabila terjadi pemungutan suara ulang,\" ungkapnya. KPU secara resmi mendaftarkan telah tiga PKPU yang telah disetujui panita kerja Komisi II DPR ke Kemenkumham. Ketiga PKPU tersebut tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja. \"PKPU ini menjadi panduan KPU Daerah untuk merekrut badan ad hoc seperti PPS dan PPK serta standar operasi kerja mereka,\" kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro. Hingga saat ini, Panja PKPU belum mengesahkan 7 rancangan peraturan lainnya. KPU berharap rancangan PKPU yang lain bisa disahkan dalam pekan ini mengingat atahpan sudah akan dimulai pada 19 April. \"Kamis 16 April nanti akan dilanjutkan konsultasi Panja,\" pungkasnya. Sementara usulan draf PKPU tentang surat suara PSU dijelaskan wakil ketua komisi II, Lukman Edy sejauh ini belum disetujui oleh DPR RI. Sebab, 2000 surat suaara PSU ini sangat banyak jika per kecamatan dan rentan untuk diselewengkan. \"Siapa yang bisa menjamin ini aman,\" kata. Politisi PKB ini mengkhaatirkan, surat suara tambahan ini malah jadi suara. \"Ini yang harus kita perhatikan,\" katanya.(wmc)

Tags :
Kategori :

Terkait