JAKARTA, BE - Kesempatan menjadi PNS bagi tenaga honorer kategori dua (K2) nampaknya semakin sulit. Pasalnya, pada kesempatan terakhir ini Pemerintah hanya memproyeksikan alokasi 30 ribu kuota untuk menggantikan formasi honorer K2 yang tidak terisi. Namun, pemerintah berjanji akan memprioritaskan honorer K2 yang tidak lulus masuk dalam rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). \"Terkait kelanjutan nasib honorer K2, MenPAN-RB (Yuddy Chrisnandi) sudah meminta agar dilakukan pendataan ulang terhadap data K2 hasil verifikasi terakhir di daerah, selanjutnya K2 yang dinyatakan benar-benar memenuhi syarat diwacanakan akan diprioritaskan untuk pengangkatan pegawai kontrak atau P3K,\" kata Kabag Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Suwardi, di Jakarta, Senin (13/4). Meski demikian, Suwardi mengatakan, jalur perekrutan honorer K2 menjadi P3K tetap harus melewati rangkaian tes kembali. Hal ini mengacu pada undang - undang aparatur sipil negara (UU ASN). \"Dimana dalam pasal 96 ayat 2 UU ASN menyebutkan bahwa, Pengadaan calon P3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi P3K,\" ujarnya. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman menambahkan, meski ada arah ke jalur P3K, akan tetapi sampai saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang P3K itu sendiri. \"Kita tunggu saja karena sampai saat ini PP tentang P3K belum ditandatangani Presiden (Joko Widodo),\" ungkapnya. Tahun ini, jumlah angka keseluruhan tenaga honorer K2 yang tidak lolos tes tahun sebelumnya mencapai 439 ribu orang. Mereka akan memperebutkan kuota CPNS yang disediakan pemerintah untuk 30 ribu orang. Sementara, sisanya sekitar 409 ribu honorer K2 dipastikan bakal gigit jari. \"Sebagai amanat UU ASN, PPPK memang salah satunya untuk menjadi ruang bagi honorer K2 yang gagal. Tapi sekali lagi, PPPK itu harus dites,\" tegasnya. Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menyarankan, bagi pegawai honorer K2 yang usianya sudah di atas 35 tahun, nantinya bisa diarahkan mengikuti mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sementara bagi yang usianya masih di bawah 35 tahun bisa mengikuti proses seleksi CPNS. (wmc)
Gagal Tes CPNS, Diprioritaskan P3K
Selasa 14-04-2015,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,08:07 WIB
Mandi di Muara, Pelajar 14 Tahun Meninggal
Sabtu 02-05-2026,08:01 WIB
Pembangunan 5 Unit RTLH TMMD Ke-128 Seluma Dikebut
Sabtu 02-05-2026,08:03 WIB
Enam Rumah di Rejang Lebong Terbakar, Kerugian Capai Rp 600 Juta
Sabtu 02-05-2026,14:31 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Jenguk Bocah Korban Penculikan
Sabtu 02-05-2026,17:06 WIB
Menko Zulhas Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu, Target Rampung Juli 2026
Terkini
Sabtu 02-05-2026,17:09 WIB
Polda Bengkulu Selidiki Kematian Induk dan Anak Gajah di Mukomuko, Tunggu Hasil Laboratorium
Sabtu 02-05-2026,17:06 WIB
Menko Zulhas Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu, Target Rampung Juli 2026
Sabtu 02-05-2026,16:58 WIB
Buruh Bangunan Ditangkap, Diduga Curi HP Warga di Ratu Agung
Sabtu 02-05-2026,16:56 WIB
Kapolda Bengkulu Resmikan Bedah Rumah ke-70, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
Sabtu 02-05-2026,16:54 WIB