Berhaji Hanya Satu Kali

Senin 13-04-2015,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kompak mendukung Kementerian Agama (Kemenag) tentang ketetapan batas berhaji hanya dilakukan satu kali seumur hidup. Hal ini bertujuan untuk menanggulangi keterbatasan kuota haji di Indonesia, sehingga memberikan kesempatan bagi yang belum berhaji. \"Rasulullah Muhammad SAW juga melaksanakan haji satu kali seumur hidup. Ini artinya, kewajiban haji memang satu kali. Untuk ibadah haji berikutnya bersifat sunah,\" kata Wakil Ketua MUI, KH Ma\'ruf Amin, wartawan, di Jakarta, Sabtu (11/4). Selain itu, kata Ma\'ruf, ketetapan tersebut juga untuk mencegah membludaknya jumlah jamaah haji. \"Melakukan haji berulang di tengah kondisi keterbatasan kuota haji bisa membawa dampak negatif. Salah satunya adalah, mengurangi bahkan menghilangkan kesempatan orang yang berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena jatahnya diambil oleh orang yang melaksanakan ibadah haji sunnah atau haji berulang,\" ujarnya. Apalagi di beberapa daerah di Indonesia, misalnya Aceh dan Kalimantan, ibadah haji itu harus antri sampai 20 tahun. Sementara di Jawa sendiri antrian bisa sampai 15 tahun. Meski demikian, menurutnya yang memiliki kewenangan tentang penyelenggaraan haji satu kali seumur hidup hanyalah pemerintah dalam hal ini Kemenag, karena memiliki wewenang untuk menjalankan imbauan tersebut. Ma\'ruf juga menegaskan, ketetapan ini tidak harus mengeluarkan fatwa larangan menunaikan haji lebih dari satu kali. Pasalnya, didalam agama pun tidak ada dalil soal larangan melakukan ibadah haji berkali-kali. \"Hal ini diatur oleh pemerintah tetapi bisa dibenarkan dari sisi syariat tetapi dalam bentuk fatwa tidak mungkin melarang dan memang tidak ada dalilnya,\" terangnya. Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay juga mendukung ketetapan Kemenag tersebut. Namun, aturan itu tetap harus memiliki batasan. \"Tidak bisa juga dipaksakan satu orang hanya boleh haji satu kali seumur hidup,\" ujar dia. Menurut Saleh, aturan keberangkatan haji hanya satu kali sebaiknya tetap mempertimbangkan batasan waktu. Misalnya, satu orang hanya boleh naik haji sekali dalam lima belas atau dua puluh tahun. Bila lebih dari waktu itu seseorang bisa saja mengajukan diri untuk kembali melaksanakan ibadah haji. Pengaturan waktu ini diperlukan untuk memberi jaminan pada setiap orang mendapatkan hak dalam beribadah. Selain membatasi waktu keberangkatan, Saleh juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tentang program talangan haji yang dilakukan oleh sejumlah bank. Saat ini sejumlah bank masih melaksanakan program kredit haji. Program ini dinilai justru semakin memperpanjang antrean haji. Saat ini ada wilayah yang memiliki antrean haji hingga 20 tahun. Saleh menyarankan, sesuai rukun haji, sebaiknya orang yang mendapat antrean haji hanya mereka yang benar-benar telah sanggup secara materi dan nonmateri. \"Kalau sudah ada uang di tangan baru bisa mendaftar,\" ujar Saleh. Perlu diketahui, Indonesia merupakan pengirim jamaah haji terbesar di bandingkan dengan negara lain. Tahun ini jumlah kuota jamaah haji Indonesia tahun 2014 sebanyak sekitar 168.800 jamaah haji yang terdiri atas 155.200 jemaah haji reguler dan 13.600 jemaah khusus. Peminat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sangat besar. Permintaan tidak diimbangi dengan kouta yang telah diberikan dari Pemerintah Arab Saudi. Di Tanah Air dikenal istilah waiting list (daftar tunggu). Kerap yang menunaikan ibadah haji lebih dari sekali dituding penyebab panjangnya antrean daftar tunggu. (wsm)

Tags :
Kategori :

Terkait