Kemendikbud Tak Akui Guru Honorer

Sabtu 11-04-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Desakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk memperhatikan nasib guru honorer dan guru bantu seperti status kepegawaian, ditanggapi dingin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, hanya mengakui adanya guru tidak tetap (GTT) bukan guru honorer.

\"Dalam aturan Kemendikbud tidak ada guru honorer, tapi yang ada GTT yang mengajar di sekolah negeri dan sekolah swasta di seluruh Indonesia,\" ungkap Direktur Pembinaan Guru Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (10/4).

Ia membeberkan, berdasarkan data Dapodik tahun 2013-2014 mengenai distrubusi guru yaitu sebanyak 1.441,171 guru merupakan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri yang terbagi dalam 2 kategori, yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 951,172 dan sebanyak 489.459 GTT. Sementara, untuk distribusi guru SD Swasta sebanyak 161.537 yang terbagai dalam 3 kategori, yaitu guru PNS sebanyak 27.670, GTT sebanyak 30,089, dan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebanyak 83,859.

Sedangkan, untuk distribusi guru SMP Negeri sebanyak 447,537 yang terbagi dalam 2 kategori, yaitu guru PNS-nya sebanyak 331.447 dan sebanyak 116.090 GTT. Kemudian, untuk guru SMP Swasta sebanyak 161,537 yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu guru PNS-nya sebanyak 19,876, GTT sebanyak 41.926 dan GTY sebanyak 99.735. \"Kita hanya menggunakan datanya Dapodik. Kalau ada data diluar Dapodik, itu bukan urusan kami,\" tegas Sumarna.

Sumarna menyatakan, GTT terbagi dalam tiga kategori yaitu guru kontrak, guru pembantu, dan lainnya. Seperti, dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Peraturan Pemerintah (PP) 48 / 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan telah diubah menjadi PP No. 43 / 2007. \"Tidak boleh diangkat lagi guru honorer atau guru bukan PNS atau guru bukan tetap yayasan setelah tahun 2005, yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah,\" paparnya.

Sebaliknya, kata dia, guru yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dimasukan ke dalam Kategori 1 (K1), dan dapat diangkat menjadi CPNS. Tapi, sesuai dengan kriteria tertentu, dari tingkat usianya, pendidikan, waktu lamanya mengabdi dan lainya. Sedangkan yang diangkat melalui Ketegori 2 (K2), guru harus melalui tes, misalnya ketika lulus menjadi guru CPNS dan kalau tidak lulus tidak menjadi CPNS.

Nah, kriteria untuk menjadi guru sesuai dengan UU No. 14 / 2005 mengenai pengakatan guru baru, harus memenuhi tiga criteria yaitu guru harus S1 atau D4, harus mempunyai Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan harus mengikuti program induksi. Kemudian, di program Induksi guru , ketika guru mendapatkan nilai B. Maka dia akan lolos menjadi guru PNS dan ketika tidak mendapatkan nilai B pada program induksi. Guru tersebut bisa mengikuti program induksi ditahun depan dan bila tetap tidak lulus dalam program induksinya.

\"Dia boleh menjadi PNS. Tapi, tidak boleh menjadi guru mata pelajaran, seperti Pembimbing Konseling, Tenaga Administrasi sekolah dan tenaga lainya,\" tandasnya. Kepala Sub Bidang (Kasubud) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kerja (P2TK) Kemendikbud, Elvira mengatakan, beberapa sekolah menggaji guru honorer melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, sekarang sudah tidak bisa. Hal ini disebabkan sudah ada perencanaan kebutuhan guru.

Hanya saja, selama ini Kemendikbud tidak memberi peringatan atau hukuman bagi sekolah-sekolah yang mengangkat guru hononer atau guru kontrak dan guru bantu diluar aturan pusat dan daerah. \"Ketika (Guru bantu) menuntut, mereka tidak mendapat hak yang dituntutnya,\" tegasnya.

Ia mencontohkan, ketika GTT menuntut hak tunjangan sertifikasi, ada yang dapat dan tidak tergantung syarat yang dipenuhi. Tapi, ketika menuntut tunjangan profesinya Kemendikbud tidak bisa memberikan. Sebab, hal itu menyalahi prosedur tata aturan, dengan membayar orang yang tidak berhak menerima. \"Itu bisa buah simalakama, nanti masuk koran dengan kasus korupsi,\" selorohnya.

Selain itu, lanjut Elvira, kelebihan guru ini disebabkan karena adanya celah seperti adanya daerah otonomi baru (DOB) sehingga bisa mengangkat tenaga kerja baru diantaranya guru. \"Kita sekarang tengah melakukan pemetaan kebutuhan guru. Dan sudah ada aplikasinya, untuk mendeteksi sekolah kurangan guru,\" paparnya. Kedepan, kewenangan penempatan guru ada di Kemendikbud, sedangkan Kepala Daerah yang mengeluarkan SK.

Terpisah, Pengamat Pendidikan, Suyanto menegaskan, guru honorer adalah guru yang dibiayai oleh APBD atau APBN. Namun, yang terjadi di daerah, guru honorer diangkat semau-maunya. \"Selanjutnya, ketika sudah diangkat, mereka akan menuntut untuk diangkat (menjadi CPNS),\" kata Guru Besar Universitas Islam Yogyakarta (UNY) kepada Radar Pena.

Oleh karena itu, Suyanto menyarankan, dibutuhkan batasan dalam mengakat guru. Misalnya, merujuk PP 48 / 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan telah diubah PP Pemerintah No. 43 / 2007. Telah dijelaskan pengangkatan guru hononer paling lama diusia 46 tahun dan paling muda usia 19 tahun.

Sebelumnya, Ketua Umum PGRI Sulistyo menyatakan, pemerintah tampaknya belum punya format untuk menyelesaikan guru honorer di Indonesia. Sampai sekarang, pemerintah sepertinya tidak menyadari kehadiran guru honorer dan mereka tidak menyadari kehadiran guru honorer, begitu sangat dibutuhkan. \"Terutama untuk jenjang SD, banyak guru yang kurang. Sementara pensiun makin besar. Bahkan ini terjadi di semua provinsi,\" jelas Sulistyo.

PGRI berharap, pemerintah lewat Kemendikbud dapat memiliki format untuk mengatasi persoalan guru honorer, misalnya guru honorer kategori 1 (K1), guru honorer kategori 2 (K2), dan guru honorer yang non-kategori. Saat ini belum ada titik terang, dari pemerintah terhadap guru honorer.

Data PGRI menyebut ada 1,2 juta orang guru honorer termasuk dari Kementerian Agama. Sulistyo sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kesejahteraan guru honorer. Maka, dia berharap agar pemerintah sudah memiliki kebijakan tentang kesejahteraan guru honorer.(wmc)

 
Tags :
Kategori :

Terkait