Raperda Dibahas Pertengahan April

Selasa 07-04-2015,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE- Setidaknya ada 10 program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015 tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh bagian hukum Setdakab Rejang Lebong ke DPRD untuk dibahas. Setelah diajukan rendanya akan dilakukan pemabahasan pada pertengahan April ini. \"Saat ini Prolegda sudah disampaikan ke DPRD untuk segera dibahas. Kalau informasi terbaru, Prolegda Raperda ini akan dibahas pertengahan April ini, salah satunya Raperda tentang pemerintahan kelurahan, pemerintahan desa,\" ungkap Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong, Pranoto, kemarin. Menurut Pranoto, 10 Prolegda Raperda yang diusulkan ke DPRD diantaranya Perda tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian pembahasan soal pengaturan hak perempuan dan anak, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, pengaturan sanksi bagi pelanggar hak perempuan dan anak serta raperda yang berhubungan dengan hal itu. Kemudian Raperda soal lembaga kemasyarakat dikelurahan yang membahas soal jenis lembaga kemasyarakatan, hal dan kewajiban lembaga kemasyarakatan, pembinaan lembaga dan pengawasan kemasyarakatan dan lainya. Kemudian Perda tentang lembaga kemasyarakatan didesa yang membahas antara lain, sumber pendanaan lembaga dan kepengurusan lembaga kemasyarakatan dan sebagainya lalu, Raperda soal Izin usaha jasa kontruksi yang membahas soal tata cara memberikan UIJK yang meliputi permohonan pelayanan, persyaratan, pemberian IUJK dan masa berlaku IUJK serta laporan pertanggungjawaban SKPD yang memberikan izin dan lain sebagainya. \"Raperda selanjutnya yakni soal bangunan gedung yang meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan pembangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung persyaratan teknis maupun arsitektur dan lainya,\" jelas Pranoto Lebih lanjut Pranoto menjelaskan Raperda yang akan dibahas yaitu Perda soal pemerintahan desa yang meliputi ketentuan umum mengenai kepala desa mengenai tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kemudian penyenggaraan dan pengawasan pemilihan Kades, tatacara pemilihan, daftar pemilih mekanisme pencalonan dan penetapan calon, kemudian kampanye Pilkades, masa jabatan Kades, pengesahan penetapan dan pelantikan Kades, ketentuan penjabat Kades, pemeriksaan dan penyidikan terhadap Kades dan perangkatnya dan lainya. Lalu, Raperda soal Badan permusyawaratan desa meliputi diantaranya kedudukan, fungsi dan wewenang BPD, pencalonan penetapan dan pemberhentian BPD dan lainya. Selanjutnya perda soal bantuan hukum untuk masyarakat miskin meliputi diantaranya ruang lingkup pemberian bantuan masalah hukum perdata dan pidana tata usaha negara llitigasi maupun non litigasi, serta hal dan kewajiban penerima dan lain sebagianya. Kemudian Raperda soal perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang meliputi perubahan tarif pajak PBB pedesaan dan perkotaan NJOP s/d Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen dan NJOP di atas Rp 1 miliar sebesar 0,15 persen. \"Perda terakhir yakni perda soal perubahan atas perda nomor 28 tahun 2011 tentang retribusi tempat penginapan , pesanggarahan, villa yaitu perubahan objek dan tarif wisma Rejang lebong di Bengkulu,\" papar Pranoto.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait