PBB-P2 Dinilai Ulang

Senin 06-04-2015,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong, masih terus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong. Salah satunya dengan melakukan penilaian ulang terhadap lahan individu masyarakat untuk penetapan pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). \'\'Dari hasil penilaian yang dilakukan bersama Pejabat fungsional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung belum lama ini, terdapat beberapa titik lahan individu masyarakat yang mencapai luas 2 Hektar (Ha) dan belum ditetapkan PBB-P2,\'\' sampai Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Syarifuddin SSos MSi kepada BE kemarin. Dijelaskan Syarif, ada 3 titik lokasi lahan yang menjadi objek penilaian untuk perhitungan pajak tersebut. Masing-masing di wilayah Kecamatan Lebong Utara dan Rimbo Pegadang. Yaitu objek pajak milik PT. Bangun Tirta Lestari, kebun Jeruk Maharani dan kebun Jeruk Mantan Bupati Lebong Dalhadi Umar. Dari hasil penilaian tersebut, nantinya akan menjadi dasar bagi DRJ Bengkulu dan Lampung untuk menetapkan besaran Pajak untuk PAD Kabupaten Lebong. \"Kita masih menunggu hasil dari perhitungan ulang objek pajak tersebut,\" kata Syarif. Diungkapkan Syarif, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan upaya melaksanakan penertiban dengan melakukan penilaian ulang atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan di wilayah Kabupaten Lebong. \"Selain ini sebagai upaya menekan PAD, juga sehubungan dengan pengalihan pajak PBB-P2 dari pusat ke Kabupaten Lebong yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014 lalu,\" ungkap Syarif. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait