CURUP, BE - Jajaran Polres Rejang Lebong dalam hal ini Polsek Bermani Ulu, berhasil mengungkap keberadaan senjata api rakitan di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku perakit dan penadahnya.
Pelaku perakit senjata api yang diamankan tersebut berinisal Sa (40) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu. Sedangkan penadahnya berinisial PA (34) warga Gang Berlian Timbul Rejo Kecamatan Curup Selatan yang memilik kebun di Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu.
Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Lilik Sucipto, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada pihaknya. Informasi tersebut menyatakan bahwa di kawasan perkebunan yang ada di Desa Tebat Pulau ada warga yang memiliki dan merakit senjata api rakitan.
\"Setelah kita selidiki, ternyata informasi tersebut benar, sehingga malam tadi (Jumat dini hari, red) kita langsung melakukan penggerebekan,\" ungkap Lilik kemarin (3/4).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Menuju Lokasi petugas harus berjalan kaki selam satu jam lebih mengingat lokasi perkebunan kedua pelaku jauh dari pemukiman dan hanya bisa dilalui dengan jalan kaki. Sesampainya dilokasi, petugas langsung menggerebek gubuk milik Sa yang merupakan perakit. Dari gubuk Sa petuga menemukan sejumlah bahan yang akan digunakan untuk merakit senjata api seperti gagang senjata yang terbuat kayu, kemudian enam batang besi sepanjang 30 centimeter yang diduga akan dijadikan laras senjata api rakitan.
\"Setelah dari gubuk Sa kemudian kita kembangkan dan diketahui bahwa senjata rakitan Sa dijual kepada PA,\" jelas Lilik.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung menuju gubuk PA yang tak jauh dari gubuk Sa. Dari gubuk PA ini petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan, satu dalam bentuk laras panjang dan satunya lagi laras pendek. Untuk sejata laras panjang ditemukan dari bawah pondok yang disembunyikan PA di dalam sejumlah barang bekas. Sedangkan laras pendek digantung PA didinding bagian atas gubuknya. Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti ini, kemudian kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Bermani Ulu.
\"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya senjata api lainnya,\" tambah Lilik.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Sa, ia baru pertama merakit senjata api itu dan baru satu tahun. Ia belajar secara otodidak dengan melihat sistem yang ada pada senapan angin. Senjata tersebut ia buat untuk menjaga diri, kemudian ia jual kepada PA dengan harga yang belum ditentukan.
\"Karena kami adalah kawan dan tetangga kebun, sehingga harganya tidak kami tetapkan,\" jelas Sa.
Terkait dengan berfungsinya senjata tersebut, Sa belum bisa menjaminnya, namun menurut Sa pernah mencobanya dengan menggunakan belerang korek api. Saat dicoba senjata api rakitannya mengeluarkan suara ledakan meskipun tanpa peluru. Sedangkan peluru yang akan digunakan berupa potongan besi-besi kecil seperti paku.
Senada dengan yang disampaikan Sa, PA juga mengakui bila senjata api laras pendek yang ia miliki berasal dari Sa. Meskipun ia sudah memiliki senjata api tersebut selama satu tahun namun ia belum melakukan pembayaran kepada Sa. Sementara itu terkait dengan senjata api laras panjang ia ditemukan di rumahnya, ia mengakui bila senjata itu ditemukan sekitar 1,5 tahun lalu digubuk peninggalan orang tuanya.
\"Saat saya membongkar gubuk lama, saya menemukan senjata itu, tapi saya tidak tahu apakah itu peninggalan orang tua saya atau bukan,\" jelas PA. Pasca diamankan, kedua pelaku hingga saat ini masih mendekam di Mapolsek Bermani Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya. (251)