Rekanan DAK Disidang

Rabu 01-04-2015,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 lalu memasuki babak baru. Hari Selasa (7/4) mendatang, tersangka tambahan yang berasal dari pihak rekanan mulai disidang. Yaitu tersangka AR (40) warga Jalan Jati I Kota Bengkulu yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Anugerah Grafika. AR bertindak selaku penyedia barang dalam kasus pengadaan tersebut. Ia disidangkan di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Seperti yang dijelaskan Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH. \"Berkas tersangka beberapa waktu yang lalu sudah dinyatakan P-21 dan dijadwalkan Selasa (7/4) mendatang mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, \" ujar Rizal. Dikatakan Rizal, AR tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menindak lanjuti fakta di persidangan yang mendudukkan PPTK Pengadaan DAK 2010 atas nama Sukirno sebagai terdakwa beberapa Waktu lalu. AR dijerat dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Pasal 2 atau 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara palingsingkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. Tersangka AR sendiri sudah dititipkan di Lapas Kelas I Malabero Bengkulu sejak 19 Januari 2015. Selain itu, tindakan AR bersama terpidana Sukirno yang sebelumnya telah Divonis Pengadilan Negeri tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu telah merugikan negara sebesar Rp 300 Juta untuk pengadaan buku tersebut.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait