Warga Desak Pemda Selesaikan Ganti Rugi

Selasa 24-03-2015,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Masyarakat mendesak Bupati Bengkulu Tengah H Ferry Ramli SH MH untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan PT Inti Bara Perdana (IBP). Sebab, pihak perusahaan tambang batu bara sudah siap melakukan ganti rugi tetapi terhambat dengan proses administrasi di Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah. Hal tersebut diungkapkan masyarakat dalam demontrasi di halaman kantor Bupati Benteng kemarin (23/3). \"Daerah ini dimekarkan untuk kepentingan rakyat, sehingga sudah seharusnya. Pemerintah memperjuangkan hak rakyat, dengan mempercepat proses ganti rugi lahan,\" tutur Arpandi koordinator masa. Bupati diminta segera menyelesaikan persaolan keabsahaan bahwa lahan masyarakat tersebut tidak termasuk dalam hutan konservasi. Sehingga pihak PT IBP dapat melakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan luasan lahan yang dimiliki masyarakat. \"Kita inginkan prosesnya selesai, sehingga hak-hak masyarakat didapatkan. Bukan dengan keadaan seperti ini,\" ungkapnya saat berorasi. Di sela aksi massa, Bupati langsung turun tangan menghadapi ratusan masyarakat yang menyampaikan orasinya. Setelah melakukan dialog, Bupati menerimah delapan perwakilan warga, untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada bupati. \"Saya selaku Bupati Bengkulu Tengah menjembatani permasalahan warga, sehingga kalau memang itu lahan milik masyarakat secara sah pihak perusahaan wajib melakukan ganti rugi. Tetapi kita tinjau jangan sampai nanti lahan masyarakat ini menyalahi aturan. Saya tidak mau masyarakat saya juga, menjadi bulan-bulanan aparat karena ketidak-tahuaan, untuk itu kita akan proses kejelasan lahan warga ini. Apakah benar di luar kooridinat hutan konservasi, dan harus jelas juga apakah masuk koordinat lahan perusahaan atau tidak. Jika di luar lahan konservasi serta masuk dalam lahan perusahaan maka wajib diganti rugi,\" tegas Bupati. Bupati mengklaim bahwa yang diambilnya supaya kedepan tidak ada konflik berkelanjutan antara perusahaan dengan pihak pertambangan. Sehingga warga dan perusahaan tambang dapat menjalan aktifitas dengan lancar tanpa ada gangguan. \"Besok kita kumpulkan tim terpadu khusus masalah ini sehingga kalau memang lahan tersebut di luar kawasan. Dan di dalam koordinat perusahaan tersebut wajib diganti, jika tidak maka masyarakat tidak dapat mengambil ganti rugi,\" sebut Bupati. Bupati mengatakan tim yang juga melibat Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut akan melakukan pengecekan kelapangan agar didapat kejelasan kepemilikan lahan.

IBP Siapkan Lebih Rp 500 Juta Terpisah pemilik PT IBP Bebby Husi menjelaskan pihak sudah tidak ada persoalan mengenai ganti rugi lahan warga. Karena PT IBP telah menyediakan uang tunai untuk pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. \"Tidak ada persaolan dari kita, kita sudah siapkan uangnya. Tetapi kita tidak mau melanggar hukum, karenanya semua kelengkapan harus disiapkan,\" tegas Bebby. Bahkan Bebby berjanji akan langsung menyerahkan uang pembayaran ganti rugi lahan seluas 35 hektar tersebut kepada warga. Jika Pemda Bengkulu Tengah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembayaran lahan tersebut sehingga ada landsan hukum bagi PT IBP memberikan ganti rugi. \"Jika sekarang pemerintah setempat mengeluarkan surat agar kita melakukan pembayaran maka uangnya langsung saya bayarkan,\" ungkapnya. Ditambahkan Kepala Humas IBP Ade Wahyuni dalam persoalan ganti rugi lahan Arpandi, sama sekali tidak ada permasalahan dari pihak IBP. Karenanya perusahaan tambang batubara tersebut sudah menyediakan uang untuk ganti rugi lahan masyarakat. \"Tetapi ada aturannya, sehingga bukan kita yang menghambat pembayaran. Kita akan bayar jika sudah ada surat kepastian dari Pemerintah Daerah,\" sebutnya. Ade mengatakan dari sederet konflik yang terjadi sejak akhir tahun lalu, pihak perusahaan mengalami kerugian milliaran rupiah. Sebab, pihak perusahaan tidak dapat menjalankan aktifitas dengan tenang yang berdampak pada penuruan produksi batubara. (320/000)

Tags :
Kategori :

Terkait