LEBONG UTARA,BE - Setelah diadukan ke Polres Lebong beberapa waktu yang lalu oleh Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL), penyadapan getah Pinus di Desa Lebong Donok Kecamatan Lebong Utara juga mendapat kritikan dari berbagai pihak lainnya. Salah satunya Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Bengkulu. Seperti yang diungkapkan oleh anggota KKI Warsi Bengkulu, Nurkholis Sastro. Menurutnya pengelolaan getah pinus memang seharusnya tidak cukup hanya dengan adanya memorandum of understanding (MoU) yang diduga sudah dibuat antara Kelompok Tani dan oknum BKSDA Provinsi Bengkulu, melainkan harus ada izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. \"Jadi tidak semudah itu untuk melakukan pengelolaan getah Pinus yang nyatanya masuk dalam kawasan hutan negara, seperti TWA (Taman Wisata Alam, red) yang ada di dalam kawasan Kecamatan Lebong Selatan tersebut,\" kata Sastro. Dijelaskan Sastro, sebelum pengelolaan dilakukan dan izin menteri didapatkan harus ada terlebih dahulu study kelayakan. Sehingga ada pertimbangan aspek kelestarian alam dan dampak lingkungannya. \"Alias tidak hanya memanfaatkan aspek ekonominya saja, aspek lain juga harus dipikirkan,\" sambung Sastro. Tidak hanya itu, terang Sastro, dalam pengelolaan harus ada Unit Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Unit Kelola Lingkungan (UKL). Ini agar setelah getah Pinus yang dikelola, pohon Pinus harus dipastikan jangka waktu ketahannanya dan harus ada jaminan untuk peremajaan dari pohon Pinus yang sudah diekploitasi tersebut. \"Kalau memang sudah dikelola dan dasarnya hanya adanya MoU antara kelompok tani dan BKSDA saja, tentu ini perlu dicurigai. Kita sangat mendukung jika memang ada yang mengadukan ini ke aparat hukum. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan,\" ungkap Sastro.(777)
KKI Kritik Pengelolaan Pinus
Senin 23-03-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB