KKI Kritik Pengelolaan Pinus

Senin 23-03-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA,BE - Setelah diadukan ke Polres Lebong beberapa waktu yang lalu oleh Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL), penyadapan getah Pinus di Desa Lebong Donok Kecamatan Lebong Utara juga mendapat kritikan dari berbagai pihak lainnya. Salah satunya Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Bengkulu. Seperti yang diungkapkan oleh anggota KKI Warsi Bengkulu, Nurkholis Sastro. Menurutnya pengelolaan getah pinus memang seharusnya tidak cukup hanya dengan adanya memorandum of understanding (MoU) yang diduga sudah dibuat antara Kelompok Tani dan oknum BKSDA Provinsi Bengkulu, melainkan harus ada izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. \"Jadi tidak semudah itu untuk melakukan pengelolaan getah Pinus yang nyatanya masuk dalam kawasan hutan negara, seperti TWA (Taman Wisata Alam, red) yang ada di dalam kawasan Kecamatan Lebong Selatan tersebut,\" kata Sastro. Dijelaskan Sastro, sebelum pengelolaan dilakukan dan izin menteri didapatkan harus ada terlebih dahulu study kelayakan. Sehingga ada pertimbangan aspek kelestarian alam dan dampak lingkungannya. \"Alias tidak hanya memanfaatkan aspek ekonominya saja, aspek lain juga harus dipikirkan,\" sambung Sastro. Tidak hanya itu, terang Sastro, dalam pengelolaan harus ada Unit Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Unit Kelola Lingkungan (UKL). Ini agar setelah getah Pinus yang dikelola, pohon Pinus harus dipastikan jangka waktu ketahannanya dan harus ada jaminan untuk peremajaan dari pohon Pinus yang sudah diekploitasi tersebut. \"Kalau memang sudah dikelola dan dasarnya hanya adanya MoU antara kelompok tani dan BKSDA saja, tentu ini perlu dicurigai. Kita sangat mendukung jika memang ada yang mengadukan ini ke aparat hukum. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan,\" ungkap Sastro.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait