Tegas Pertahankan Tabat

Kamis 19-03-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PELABAI,BE - Polemik tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Bahkan, Ketua DPD Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957 Provinsi Bengkulu, Sukamdani MPdi mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lebong mengambil langkah hukum menyikapi adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Repubik Indonesia RI Nomor 20 tahun 2015 Tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang ditetapkan pada 26 Januari 2015 lalu tersebut. Dikatakan Sukamdani yang merupakan putra asli Lebong ini, Pemda Lebong diharapkan segera mengambil langkah tegas. Apalagi jika memang Permendagri tersebut sudah diberlakukan. Bahkan, kalaupun memang belum diberlakukan atau baru sebatas uji publik saja, bukan berarti tidak mesti ditanggapi oleh Pemda Lebong dan DPRD Lebong. \"Kami berharap Pemkab Lebong bisa adu data dengan Bengkulu Utara. Apalagi data soal tugu batas wilayah antara Bengkulu Utara dengan Rejang Lebong sebelum dimekarkannya Kabupaten Lebong sampai saat ini masih ada. Nah itu akan menjadi dasar yang kuat untuk Lebong mempertahankan batas wilayah tersebut,\" tegas Sukamdani. Ditambahkan Sukamdani, Pemerintah Kabupaten Lebong saat ini diminta fokus dalam permasalahan permendagri nomor 20 tersebut. \"Saya yakin Permendagri tersebut masih bisa diselesaikan dengan jalan hukum seperti eksekutif review sebelum melalui jalur PTUN. Kami harap Pemerintah bisa fokus untuk menyelesaikan masalah ini jangan sibuk untuk mengurus jalan tembus saja karena ada yang lebih penting, bukan berarti mengurus jalan tembus itu tidak penting,\" ungkap Sukamdani.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait