BENGKULU, BE - Meski Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Patriana Sosialinda sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bengkulu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, namun Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd belum memikirkan siapa yang akan ditugaskan menjadi caretaker walikota Bengkulu, bila Helmi dan Linda ditahan. Hal ini disampikan gubernur melalui Kepala Biro Administrasi Pemerintah Setda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri, kemarin. \"Pak gubernur belum akan melakukan apa-apa, karena walikota dan wakil walikota masih bisa menjalanlankan tugasnya seperti biasa,\" kata Hamka Sabri. Dijelaskan Hamka, sepanjang kepala daerah dan wakil kepada daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu belum ditahan, maka administrasi pemerintahan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik. Jika pun pemeriksanaan semakin gencar dilakukan, namun tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, karena walikota dan wakil walikota dibantu oleh Plt Sekda. Jika kepala daerah dan wakil kepada daerah tersebut akan dilakukan penahanan, sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pemeriksaan tersangka dilanjutkan dengan penahanan, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri. Jika Mendagri tidak mengeluarkan izinnya, penahanan baru bisa dilakukan 30 hari setelah surat permohonan izin penahanan tersebut diterima Mendagri dan surat itu tidak ada balasan atau jawaban. \"Jadi itu prosesnya, silakan saja dilakukan pemeriksaan, tapi belum bisa langsung dilanjutkan dengan penahanan,\" ujarnya. Di sisi lain, meskipun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga belum bisa dinonaktifkan, karena yang bersangkutan belum tentu bersalah dan menjadi terdakwa. Sehingga gubernur belum mempersiapkan apapun untuk menghindari terjadinya kekosongan kepemimpinan di Kota Bengkulu. \"Dinonaktifkan dari jabatannya bila sudah menjadi terdakwa yang dibuktikan dengan register pekaranya bahwa dia sudah berstatus sebagai terdakwa. Pada saat yang bersamaan, Mendagri akan menonaktifkannya dan menunjuk caretaker berdasarkan usulan gubernur. Usulan yang disampaikan oleh gubernur pun tidak bisa tunggal, melainkan 3 orang calon sesuai dengan mekanisme pengusulan calon caretaker,\" beber Hamka. Saat ditanya jangka waktu masa kerja caretaker apakah sampai berakhirnya periode walikota dan walikota pada 2018 mendatang atau bisa langsung mengikuti Pilkada serentak, Hamka belum bisa memberikan jawabannya. Karena UU nomor 23 Tahun 2014 tersebut hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunannya, sehingga lamanya masa jabatan yang dijabat oleh caretaker inipun belum bisa ditentukan. \"Sampai sekarang PP-nya belum ada, kalau memang kejadiannya nanti seperti itu (walikota dan wawali menjadi terdakwa), maka akan kita konsultasikan ke Kemendagri terkait lamanya jabatan caretaker ini,\" sampainya. Ditanya siapa bakal pejabat yang akan diusulkan oleh gubernur untuk menjadi caeretaker walikota, Hamka pun belum bisa memperkirakannya, dan ia menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Junaidi. Mengingat, cukup banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Kota Bengkulu yuang sudah memenuhi syaratnya, yakni pejabat yang sedang menjabat sebagai eselon II aktif dengan pangkat minimal IV B. \"Dalam UU itu tidak disebutkan pejabat eselon II aktif di Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota. Karena tidak ada penjelasannya, saya kira bagi pejabat provinsi atau kota yang memenuhi syarat pun bisa diusulkan menjadi caretaker,\" imbuhnya. (400)
Gub Belum Pikirkan Caretaker Walikota
Kamis 19-03-2015,10:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :