Siswi SMA Digauli Ayah Kandung Sejak Kelas 3 SD

Rabu 18-03-2015,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

UJAN MAS, BE - Aksi bejat dilakukan oleh US (50) ---nama samaran-- warga Kecamatan Merigi Kepahiang terhadap anak kandungnya sendiri, Bunga (17) --nama samaran-- yang saat ini masih duduk di bangku sekolah, akhirnya berakhir. US ditangkap anggota Mapolsek Ujan Mas setelah sekitar 8 tahun menggauli anak kandungnya sendiri. Data terhimpun, perbuatan yang dilakukan US yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) yang keseharian bekerja sebagai buruh tani ini, sudah terjadi sejak tahun 2007 lalu. Saat itu Bunga masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Dalam melakukan perbuatan terlarangnya, tsk selalu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ditinggal oleh sang isterinya SW (45) yang keseharian juga bekerja sebagai buruh tani didesanya. Kapolres Kepahiang AKBP, Iskandar ZA melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Agustan SH dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Menurutnya pasca mendapatkan laporan, tsk langsung ditangkap dikediamannya. \"Kita menerima laporan langsung dari istri tsk yang juga merupakan ibu korban berinisial, TW (45) Senin (16/3) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Berbekal laporan akhirnya pada pukul 19.30 WIB tsk langsung kita tangkap,\" ujar Kapolsek. Dikatakannya, menurut pengakuan korban perbuatan yang dilakukan tsk terhadap dirinya pertama kali terjadi tahun 2007 lalu di dalam rumah miliknya. \"Pada waktu itu korban masih duduk di bangku SD kelas 3. Dalam kurun waktu tersebut hingga sekarang, sudah tidak terhitung berapa kali tsk mencabuli korban,\" jelas Kapolsek. Menurutnya, terakhir perbuatan itu dilakukan tsk pertengahan bulan Februari 2015 lalu. Dalam melancarkan aksinya, tsk terlebih dahulu memaksa dan mengancam korban. \"Perbuatan itu sendiri dilakukan tsk baik siang dan malam hari di rumahnya. Ada yang dilakukan di ruang tamu, depan tv, kamar korban, diatas kursi dan beberapa ruangan dalam rumah tsk,\" terang Kapolsek.

Tiga Kali Dipergoki Ibu Korban Dalam kurun waktu 8 tahun itu, perbuatan yang dilakukan tsk sempat dipergoki ibu korban sebanyak 3 kali. Hanya saja ibu korban yang juga istri tsk tidak berani melapor, lantaran mendapat ancaman dari tsk dengan menggunakan senjata tajam. \"Pertama kali tepergok di ruang tamu, saat itu tsk memasukkan tangannya ke dalam celana korban, kedua di ruang TV saat itu tsk sedang menindih korban dan ketiga saat di atas kasur kamar korban,\" beber Kapolsek. Istri tsk sampai melapor perbuatan bejat sang suami ke Mapolsek Ujan ini lantaran tsk berniat menjual rumah yang ditempatinya sehingga terjadi keributan, lantaran sang isteri tidak setuju. Pada waktu itu, tsk kembali mengancam korban dengan senjata tajam. \"Korban sudah menjalani visum, namun hasilnya masih belum keluar. Dari pemeriksaan tsk kita jerat pasal 81 ayat (2) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. Maka dari itu tsk terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,\" tandasnya. Sementara itu, tsk yang sempat diwawancarai mengaku khilaf dan menyadari perbuatan yang dilakukannya itu merupakan perbuatan yang sangat bejat. \"Saya memang bejat. Selama ini, saat saya meminta jatah batin dari istri kerap ditolak, tapi terkadang juga diberikan,\" aku tsk di Mapolsek Ujan Mas. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait