Asistensi Sikapi Tapal Batas

Kamis 12-03-2015,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Terkait keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang ditetapkan pada 26 Januari 2015 lalu, kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong menggelar rapat terbatas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mirwan Efendi SE MM bersama beberapa SKPD terkait. Hasil rapat itu Pemda Kabupaten Lebong memutuskan menggunakan tim asistensi untuk menyikapi permasalahan tapal batas tersebut. Dijelaskan Mirwan, dalam rapat yang selesai pada pukul 17.30 WIB tersebut menghasilkan tiga poin, yaitu poin pertama pihaknya akan kembali mengumpulkan materi pembahasan tapal batas antara Lebong dengan Bengkulu Utara. Selanjutnya materi tersebut nantinya akan dikaji oleh tim asistensi dari Universitas Negeri Bengkulu (UNIB). \"Tim asistensi ini nantinya akan mengkaji berdasarkan dokumen yang kita miliki dengan poin-poin dalam Permandagri tersebut,\" ujar Sekda. Selanjutnya poin kedua, Pemda Lebong akan mencari daerah pembanding yang sebalumnya sudah mengalami masalah dengan penetapan tapal batas. \"Kita akan belajar dengan kabupaten yang sudah melakukan upaya hukum. Kita lihat nanti bagaimana peluang kita. Saya belum bisa mengatakan apakah nanti akan melakukan PTUN, ke MA, ke Kemendagri lagi atau ke MK. Tim asistensi tadi yang akan memberikan rekomendasi terkait dengan langkah selanjutnya,\" tambah Sekda. Kemudian poin Ketiga, lanjut Sekda, Pemda melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong sama sekali belum menerima Permendagri Resmi dari Kemendagri. \"Sejauh ini kita masih mendownload Permendagri tersebut dari internet. Kita tentunya masih menunggu yang asli yang ditandatangani dan memiliki stempel basah. Kita akan menugaskan pejabat kita untuk berkonsultasi sekaligus mengambil Permendagri tersebut. Selanjutnya kita mengumpulkan materi dan materi yang sudah ada dikaji dengan tim asistensi dan hasilnya dirapatkan kembali bersama unsur pimpinan. Untuk langkah selanjutnya unsur pimpinan yang menetapkan,\" pungkas Sekda.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait