Polda Lanjutkan Kasus Pelindo

Kamis 12-03-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah sempat diisukan mandeg (terhenti, red), Polda Bengkulu memastikan akan kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pemerasan dilakukan PT Pelindo II terhadap PT Selamat Group Perkasa (SGP). Hal ini disampaikan langsung Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH. \"Kasus PT Pelindo inikan sudah lama. Olah sebab itu, kita akan lakukan gelar perkara dulu,\" ujarnya kepada BE, Rabu (11/3). Dikatakan Roy, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus PT Pelindo nantinya akan dilanjutkan atau dihentikan. Hal itu baru dapat diketahui setelah dilakukan gelar perkara. Kemudian, barulah tim penyidik akan menyimpulkan kelanjutan kasus tersebut. Hanya saja, ketika ditanya kapan gelar perkara dilakukan, Dir Reskrim Khusus belum bisa memastikan. Lantaran masih ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh tim penyidik. \"Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan kelanjutan kasus PT Pelindo seperti apa kedepannya,\" terangnya. Untuk diketahui, kasus ini berawal dari PT SGP mendatangkan kapal angkutan batu bara merek MV Maple Opal pada Februari 2013 lalu. Kapal itu digunakan untuk pengangkutan batu bara ke Provinsi Bengkulu. Namun saat kapal tersebut hendak bersandar tak diizinkan masuk ke kolam pelabuhan Pulau Baai dengan alasan adanya surat petunjuk dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kepada PT SGP, terkait keselamatan kapal. Sementara pihak PT Pelindo memaksa pihak PT SGP untuk membayar kontribusi sebesar US$ 5,5 yang semestinya US$ 1,5. Apabila pihak PT SGP tidak memenuhi hal tersebut, maka proses transhepmen tak bisa dilakukan. Merasa diperas pihak PT Pelindo, membuat PT SGP melaporkan ke Polda Bengkulu. Namun, dalam pengusutannya, tim penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu MA dan SH dari PT Pelindo. Hanya saja, sejauh ini kasus itu mesih belum diketahui kelanjutannya. Selain itu, kedua tersangka masih menghirup udara bebas.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait