Sejumlah PNS Korban KDRT

Rabu 11-03-2015,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat ini masih marak terjadi, kasus KDRT tersebut bukan hanya terjadi pada masyarakat biasa namun juga terjadi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Rejang Lebong. Saat ini setidaknya ada tiga PNS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang saat ini tengah menjalani pembinaan di pos pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) lantaran menjadi korban KDRT. Ketiganya menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran. \"Kasus KDRT yang terjadi disebabkan oleh banyak faktor diantaranya faktor ekonomi dan penelantaran,\" ungkap Kepala BKKBD Rejang Lebong Drs Syafri Idris. Menurut Syafri, untuk 3 PNS yang terancam cerai tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pembinaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, terkait dengan kasus yang ditangani BKKBD Rejang Lebong diawal tahun 2015 ini. Jumlahnya cukup banyak, dimana dalam priode Januari hingga awal Maret ini, setidaknya ada 27 kasus KDRT di tingkat PNS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. \"Kalau yang sedang ditangani dan tahap pembinaan di P2TP2A saat ini ada 27 korban yang dilaporkan terjadi sejak Januari hingga Maret 2015 ini,\" papar Syafri. Lebih lanjut Syafri menjelaskan dari 27 kasus tersebut, sebanyak 13 orang terkena kasus kekerasan fisik, kemudian 11 orang mengalami penelantaran dan sisanya sebanyak 3 orang mengalami kekerasan seksual. Dari 27 kasus tersebut yang menjadi korban kebanyakan wanita usia dewasa sebanyak 22 orang dengan fisik 11 kasus dan penelantaran 11 kasus, kemudian anak dengan korban 5 orang dengan kasus 2 anak jadi korban fisik dan 3 korban seksual. \"Langkah yang kita berikan yakni tahapan pembinaan terhadap keluarga kedua belah pihak, namun jika ranahnya sudah ke kriminal dan tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan maka akan lakukan proses hukum,\" tutup Syafri. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait