TAIS, BE - Usai merampungkan pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP, HI (50), tersangka pencabulan terhadap anak kandung, penyidik Sat Reskrim Polres Seluma, rencananya Selasa (10/3) pagi, akan melakukan rekonstruksi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik serta mengetahui secara detail peran tersangka terhadap anaknya. “Rekontruksi bertujuan mempermudah penyidikan dan pemberkasan kasus ini dan memastikan peran dari tersangka,” ujar Kapolres Seluma, AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferry Putra S. Diketahui, perbuatan keji yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap anaknya sebut saja Mawar (15) ini, pertama kali pada Mei 2013 lalu di Kantor Satpol PP Seluma. Hanya saja, dalam rekontruksi nanti, korban tidak akan dihadirkan, sehingga dilakukan oleh peran pengganti. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan akan membuat korban semakin trauma. “Korban akan diperagakan oleh peran pengganti sedangkan tersangka harus menjelaskan adengan peradegan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya,” tambah Kasat. Dengan adanya rekontruksi ini, diharapkan antara keterahngan tersangka dan korban di berita acara pemeriksaan (BAP) bisa lebih jelas. Rencananya rekonstruksi ini akan dilakukan dengan lebih dari 20 adegan yang sudah disiapkan oleh penyidik. Sementara lokasi rekontruksi akan dilakukan di kantor Satpol PP Seluma, meski sebenarnya ada 4 lokasi korban diperkosa. “Meskipun ada empat lokasi yang dijadikan tempat oleh tersangka untuk menyetubuhi korban yang juga anak kandungnya, proses rekonstruksi hanya akan dilakukan di kantor Satpol PP saja,” kata Kasat. Seperti diketahui tersangka Ha ditangkap oleh anggota Polres Seluma saat akan kabur ke kawasan Pulau Enggano dengan membawa korban. Namun tersangka berhasil ditangkap di kawasan Surabaya Kota Bengkulu. Tersangka sendiri masih tercatat sebagai PNS Satpol PP Seluma. Kemudian ditangkap karena menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.(333)
Kasus Cabul Satpol PP Direka Ulang
Selasa 10-03-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Terkini
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB