RATU SAMBAN, BE - Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu, khususnya para pelaku usaha, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Karena Kejati Bengkulu saat ini mulai menggencarkan soslisasi mengenai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang bertugas memberikan konsultasi, maupun bantuan hukum secara gratis. Diungkapkan Asdatun Kejati Bengkulu, Purwanto Joko Irianto SH MH, banyak masyarakat belum mengetahui program JPN tersebut. Makanya Kejati Bengkulu aktif menjemput bola. Pemprov instansi pertama yang dituju Kejati dalam sosialisasi kewenangan dari JPN tersebut. Sosialisasi di Pemprov dalam waktu dekat segera dilaksanakan. Peran JPN kata Asdatun dalam penegakan hukum sangatlah penting. Jadi sangat disayangkan jika masyarakat tidak memanfaatkan hal ini, terlebih bantuan diberikan secara gratis. Tugas dan wewenang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung . \"Berdasarkan sistem hukum yang berlaku khususnya Eropa Kontinental yang dibawa oleh Kolonial Belanda dan diterapkan di Indonesia, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang keperdataan antara lain sebagaimana diatur dalam Staatsblaad Tahun 1922 Nomor 522,\" katanya. Dilanjutkannya, secara limitatif tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dimantapkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pasal 27 ayat (2). Kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat (2), dinyatakan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. “Visi kita Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan,\" lanjutnya Misi yang targetkan dicapai itu meliputi, terwujudnya kemampuan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, dibidang perdata dan tata usaha negara. Juga terselamatkannya kekayaan negara, tegaknya kewibawaan pemerintah serta terlindunginya kepentingan umum. \"Kendala yang kita hadapi sebagai JPN ini, kurangnya SDM yang mencukupi. Dalam waktu dekat ini, sosilisasi ke Provinsi, dan Kabupaten/Kota bisa direalisasikan,\' tukasnya. (160)
Kejati Sosialisasi Jaksa Pengacara Negara
Jumat 04-01-2013,13:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :