KOTA MANNA, BE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manna Bengkulu Selatan (BS), H Raswali Hermawan SH MH mengungkapkan, penetapan penambahan tersangka dalam kasus proyek buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) BS tahun 2013 lalu, merupakan wewenang penyidik Mapolres BS. Sedangkan dapat serah terima berkas perkara dan tersangka sebagai bukti hasil pemeriksaan sudah lengkap (P21) menyebutkan 4 nama tersangka dan tidak ada menyebutkan nama kepala dinas Sa MPd sebagai tersangka. Raswali mengatakan, Sa bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, jika hasil persidangan ternyata ada keterlibatan Sa dalam proyek tersebut. “Jika dalam proses persidangan nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para tersangka ada keterlibatnya, maka Kepala Dinas (Sa, red) bisa saja nanti menjadi tersangka,” katanya. Terkait adanya pernyataan Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK jika petunjuk untuk mengembangkan proses pemeriksaan hingga menetapkan tersangka baru, Raswali enggan menanggapinya. “Saya tidak mau berkomentar, biarkan tersangka dapat mengikuti proses persidangan dari awal hingga akhir. Sebab dalam persidangan itu nanti akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” katanya. Jika nanti ada fakta akan adanya tersangka baru, Raswali mengaku akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Mapolres BS untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kita fokus dulu terhadap 4 tsk ini, nanti fakta persidangan yang akan menjawabnya,” demikian Raswali. Sebelumnya, kedua tersangka dari Disdikpora BS, Mustafa Lufti MPd selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Hosen SPd selalu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) melalui pengacaranya Sumitro SH mempertanyakan hasil penyidikan dari pihak Mapolres BS, sebab hanya menetapkan 4 tersangka yakni dua dari pihak CV Rewanesta selaku kontraktor pelaksana, Raidis dan Radianto serta dua dari Disdikpora BS yakni kedua kliennya. Sedangkan atasan kedua kliennya itu sampai saat ini masih bebas melenggang. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu, di Disdikpora BS ada kegiatan pengadaan buku penunjang kegiatan belajar mengajar di SMA sederajat di BS dengan anggaran Rp 1,9 M. Proyek in dikerjakan oleh CV rewanesta. Namun dalam pelaksanaannya putus kontrak dan hanya dibayarkan Rp 1,5 M kepada CV tersebut. Hasil audit BPKP ada kerugian Negara dalam kegiatan ini sebesar Rp 555 juta. Kemudian penyidik Polres BS pun menetapkan ke-4 orang tersebut sebagai tersangka dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Manna untuk kemudian di sidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. (369)
Kadisdikpora Bisa Jadi Tsk
Kamis 05-03-2015,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,11:36 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mukomuko Hadapi Deadline, 11 Desa Terancam Gagal Jika Lahan Tak Siap
Selasa 31-03-2026,13:41 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Titik Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 31-03-2026,11:31 WIB
Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa
Selasa 31-03-2026,11:26 WIB
Aksi Massal Bersih Pantai Usai Lebaran, Kapolda Bengkulu Kerahkan Ribuan Personel di 38 Titik
Selasa 31-03-2026,11:41 WIB
Wabup Bengkulu Selatan Sampaikan LKPj 2025 di Paripurna DPRD
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:55 WIB
DPRD Kota Bengkulu Soroti Belanja Pegawai Bengkulu Capai 61 Persen APBD
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Selasa 31-03-2026,16:52 WIB
Indikator Keberhasilan Penataan, Kawasan Wisata di Kota Bengkulu Dipadati Wisatawan
Selasa 31-03-2026,16:50 WIB
Pemkot dan Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB