LEBONG UTARA,BE - Warga Kelurahan Kampung Jawa yang ingin mengikuti Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) mengeluhkan biaya yang ditetapkan oleh Kelurahan Kampung Jawa. Besaran biaya yang harus dikeluarkan warga untuk pembuatan sertifikat atas tanah mereka ini cukup lumayan besar yakni Rp 350 ribu, ini jika pemilik tanah telah memiliki alas hak berupa Surat Keterangan tanah. Namun kalau belum memiliki Surat keterangan Tanah (SKT) maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 250 ribu untuk Pembuatan SKT. \"Saya ingin mengikuti progam Prona yang dilakukan tahun ini, nah karena tanah milik saya belum ada SKT jadi harus terlebih dahulu dibuat SKT dan biayanya Sebesar Rp 250 Ribu. Selanjutnya agar bisa ikut dalam program Prona tersebut kita dikenai biaya Rp 350 Ribu untuk 1 Sertifikat,\'\' jelas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Parahnya lagi untuk pembuatan SKT tersebut kelurahan menetapkan untuk satu surat luas lahanya hanya boleh 1 kapling, kalau lebih satu kapling maka harus dibuat surat lain lagi. Nah untuk membuat Prona itu sendiri kita harus membayar uang muka terlebih dulu sebesar Rp 200 ribu per 1 sertifikat, tapi petugas kelurahan tidak mau memberikan kwitansi pembayaran. Dikonfirmasi, Lurah Kampung Jawa, Samijo SSos menjelaskan, dirinya tidak menampik pungutan yang dilakuan untuk pembuatan sertifikat dan SKT tersebut, dana yang diambil dari warga ini dipergunakan untuk biaya administrasi dan biaya makan minum petugas pengukuran. \"Iya kita memang menarik biaya untuk pembuatan sertifikat melalui program Prona tersebut, biayanya sebesar Rp 350 ribu. Biaya ini kita pergunakan untuk administrasi surat menyurat pembuatan sertifikat, biaya saksi, biaya makan minum yang akan melakukan pengukuran lahan warga ini,\" jelas ujar Samijo. Ketika ditanya dasar penarikan biaya untuk pembuatan sertifikat melalui program Prona dan SKT tersebut, Lurah mengatakan tidak ada dasaranya, namun dikenakanya tarif tersebut sudah di sepakati oleh warga. \"Kalau untuk Prona tersebut dari BPN tidak ada biaya, tapi kita sudah berembuk dengan warga dan mereka menyetujui biaya tersebut. Kalau untuk pembuatan SKT ini memang kita dari kelurhan yang menetapkan,\" pungkas Lurah.(777)
Prona Dipungut Rp 350 Ribu
Kamis 05-03-2015,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,12:22 WIB
Rifai Buka Akses Alsintan, Lahan Pertanian Tak Boleh Menganggur
Rabu 01-04-2026,12:02 WIB
Kepala Perpustakaan Bengkulu Selatan Berganti, Bupati Tekankan Minat Baca
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,12:10 WIB
Dua Wilayah di Mukomuko Jadi Pilot Project Kampung Nelayan Merah Putih, Tim Pusat Segera Turun
Rabu 01-04-2026,12:36 WIB
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:26 WIB
Bank Tanah dan Pemkot Bengkulu Teken MoU, Dorong Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:54 WIB
Wacana Sekolah Daring 1 April Batal, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan KBM Tetap Tatap Muka
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB