Jaksa Sita Dokumen Lab BLHKP

Kamis 05-03-2015,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  TUBEI,BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei terus berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium di Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP). Terbaru, penyidik Kejaksaan menyita dokumen pengadaan alat Laboratorium tersebut. Hal Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada BE di ruang kerjanya kemarin. \"Kita telah melakukan proses penyitaan Dukumen pengadaan alat laboratorium di BLHKP. Dokumen yang kita sita ini sekitar 50 berkas, mulai dari proses pengadaan barang, penentuan harga hingga proses pekerjaan selesai,\" ujar Rizal. Seperti diketahui, anggaran pengadaan alat laboratorium ini sebesar Rp 365,45 juta, bersumber dari APBD tahun anggaran 2013. Hanya saja berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Bengkulu diketahui realisasi yang dilakukan sesuai dengan SP2D mencapai sebesar Rp 325,60 juta (tidak termasuk PPN) sedangkan harga barang yang diterima (tidak termasuk PPN) sebesar Rp 91,08 juta. Diduga telah terjadi kerugian negara yang mencapai sebesar Rp 234, 52 juta. Kejaksaan sendiri telah menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium tersebut yakni MY sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK dan EM sebagai PPTK. \"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, penyidikan ini bisa kita selesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan,\" pungkas Rizal.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait