Perampok Lembak Dituntut 10 Tahun

Kamis 05-03-2015,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Tomi (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejari Curup. Tomi dituntut 10 tahun penjara lantaran terlibat dalam sejumlah aksi perampokan di kawasan Lembak. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU Daniel Hutagalung SH menyatakan bahwa Tomi terbukti terlibat dalam sejumlah aksi perampokan jalan Lintas Curup - Lubuk Linggau, tepatnya di kawasan Lembak. \"Atas perbuatannya terdakwa kita kenakan pasal 365 KUHP, dengan tuntutan selama 10 tahun penjara,\" ungkap Daniel. Selain itu Daniel mengungkapkan, tuntutan yang mereka ajukan berdasarkan pertimbangan atas pengakuan terdakwa dalam sidang-sidang sebelumnya. Dimana menurut Daniel dalam persidangan sebelumnya, mengaku bila telah terlibat dalam 10 TKP pencurian dan kekerasan. \"Dalam menjalankan aksinya, Tomi tidak hanya bekerja sendiri namun dengan rekan lainnnya yang berinisial Er,\" tambah Daniel. Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu korban Tomi adalah Dedi (21) warga Merasi Kabupaten Musirawas. Bahkan akibat kejadian tersbeut korban meninggal dunia. Sidang yang digelar kemarin (4/3) siang didipimpin Majelis Hakim Suryana SH beserta Hascaryo SH dan Hendri SH MH sebagai anggotanya, memutuskan jika persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan lantaran terdakwa Tomi meminta untuk membaca pledoi atau pembelaan di depan Majelis Hakim. Untuk mengingatkan, Tomi diamankan jajaran Polres Rejang Lebong pada akhir Oktober 2014 lalu tepatnya pada Minggu (26/10) dini hari. Sebelum diamankan, Tomi sempat menghilang dari kejaran petugas. Tomi merupakan satu dari tujuh anggota komplotan He (20) yang juga warga Dusun Gardu. Komplotan ini merampok Dedi (24) warga Merasi pada tanggal 16 September 2014 lalu. Saat diamankan dikediamannya Tomi tidak melakukan perlawanan hingga digelandang ke Mapolres Rejang Lebong. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait