Kasus Warga Dilarang Garap Sawah Disorot

Rabu 04-03-2015,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Warga 6 desa di Kecamatan Kabawetan, Kepahiang mengharapkan anggota komisi II DPRD Kepahiang melapor kepada gubernur Provinsi Bengkulu. Hal itu terkait adanya larangan dari oknum yang mengatasnamakan PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) kepada sejumlah warga untuk menghentikan aktivitas penggarapan sawah dalam areal lahan hak guna usaha (HGU) PT SMM. Keenam desa tersebut, yakni Desa Barat Wetan, Air Sempiang, Sido Makmur, Tangsi Duren, Tugu Rejo dan Tangsi Baru. \"Keinginan warga desa agar permasalahan ini dibawa ke Provinsi Bengkulu dengan difasilitasi oleh kami selaku dewan, sudah kami sampaikan. Tadi (kemarin, red) kami sudah ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi. Bertemu dengan Kabag Tata Praja Biro Administrasi,\" ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM, kemarin. Dikatakannya, dari pertemuan pihaknya tersebut, pihak Pemprov mengharapkan agar perwakilan warga mengajukan permohonan berupa surat tertulis kepada Gubernur sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti. \"Dari pertrmuan kita tadi, pihak Pemprov mau membahas masalah ini, hanya saja warga harus mengajukan surat tertulis terlebih dahulu,\" terang Edwar. Dijelaskannya, tuntutan warga dari 6 desa tersebut mengaharapkan pihak PT SMM kembali mengeluarkan lahan yang sudah digarap pihak warga selama puluhan tahun tersebut, untuk dikeluarkan dari HGU PT SMM. Alasanya, karena beberapa saat yang lalu pihak PT SMM juga memberikan pelepasan hak kepada warga melalui penerbitan sertifikat inklave melalui BPN Kepahiang kepada warga di Kebawetan. \"Sewaktu pertemuan warga dengan manajemen PT SMM kemarin, warga mengharapkan agar lahan yang sudah digarap untuk dikeluarkan dari HGU PT SMM. Pihak PT SMM menyetujui, hanya saja prosesnya harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu,\" tandasnya. Sementara itu, belum lama ini, Manejer PT SMM, Dede Ulung menegaskan, pihaknya tidak melarang warga untuk menggarap sawah yang lokasinya di dalam HGU perusahaannya. Namun, pihaknya memberikan syarat, tidak boleh menambah luas sawah dan wajib menjaga pepohanan disekitar lahan garapan. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait