KEPAHIANG, BE - Warga 6 desa di Kecamatan Kabawetan, Kepahiang mengharapkan anggota komisi II DPRD Kepahiang melapor kepada gubernur Provinsi Bengkulu. Hal itu terkait adanya larangan dari oknum yang mengatasnamakan PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) kepada sejumlah warga untuk menghentikan aktivitas penggarapan sawah dalam areal lahan hak guna usaha (HGU) PT SMM. Keenam desa tersebut, yakni Desa Barat Wetan, Air Sempiang, Sido Makmur, Tangsi Duren, Tugu Rejo dan Tangsi Baru. \"Keinginan warga desa agar permasalahan ini dibawa ke Provinsi Bengkulu dengan difasilitasi oleh kami selaku dewan, sudah kami sampaikan. Tadi (kemarin, red) kami sudah ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi. Bertemu dengan Kabag Tata Praja Biro Administrasi,\" ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM, kemarin. Dikatakannya, dari pertemuan pihaknya tersebut, pihak Pemprov mengharapkan agar perwakilan warga mengajukan permohonan berupa surat tertulis kepada Gubernur sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti. \"Dari pertrmuan kita tadi, pihak Pemprov mau membahas masalah ini, hanya saja warga harus mengajukan surat tertulis terlebih dahulu,\" terang Edwar. Dijelaskannya, tuntutan warga dari 6 desa tersebut mengaharapkan pihak PT SMM kembali mengeluarkan lahan yang sudah digarap pihak warga selama puluhan tahun tersebut, untuk dikeluarkan dari HGU PT SMM. Alasanya, karena beberapa saat yang lalu pihak PT SMM juga memberikan pelepasan hak kepada warga melalui penerbitan sertifikat inklave melalui BPN Kepahiang kepada warga di Kebawetan. \"Sewaktu pertemuan warga dengan manajemen PT SMM kemarin, warga mengharapkan agar lahan yang sudah digarap untuk dikeluarkan dari HGU PT SMM. Pihak PT SMM menyetujui, hanya saja prosesnya harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu,\" tandasnya. Sementara itu, belum lama ini, Manejer PT SMM, Dede Ulung menegaskan, pihaknya tidak melarang warga untuk menggarap sawah yang lokasinya di dalam HGU perusahaannya. Namun, pihaknya memberikan syarat, tidak boleh menambah luas sawah dan wajib menjaga pepohanan disekitar lahan garapan. (505)
Kasus Warga Dilarang Garap Sawah Disorot
Rabu 04-03-2015,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,16:43 WIB
Sasar Habitat Gajah, Satgas Gakkum Lanjutkan Operasi Merah Putih di Mukomuko
Senin 13-04-2026,15:15 WIB
Jurnalis Bengkulu Selatan Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pembunuhan Karakter
Senin 13-04-2026,15:01 WIB
Motor Dipinjam Tak Kembali, Buruh Harian di Bengkulu Laporkan Teman Sendiri ke Polisi
Senin 13-04-2026,15:03 WIB
Mantan Dirut Bank Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Kredit Rp 5 Miliar
Senin 13-04-2026,16:33 WIB
Jadi Role Model, 8 Desa di XIV Koto Serentak Cairkan Dana Desa demi Akselerasi Pembangunan
Terkini
Selasa 14-04-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Belungguk Point, Fasilitas Toilet dan Pos Jaga Segera Dibangun
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Selasa 14-04-2026,13:09 WIB
Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Siap Jalankan Program “Green and Clean”, Fokus Kebersihan Sekolah
Selasa 14-04-2026,13:05 WIB