KEPAHIANG, BE - Warga 6 desa di Kecamatan Kabawetan, Kepahiang mengharapkan anggota komisi II DPRD Kepahiang melapor kepada gubernur Provinsi Bengkulu. Hal itu terkait adanya larangan dari oknum yang mengatasnamakan PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) kepada sejumlah warga untuk menghentikan aktivitas penggarapan sawah dalam areal lahan hak guna usaha (HGU) PT SMM. Keenam desa tersebut, yakni Desa Barat Wetan, Air Sempiang, Sido Makmur, Tangsi Duren, Tugu Rejo dan Tangsi Baru. \"Keinginan warga desa agar permasalahan ini dibawa ke Provinsi Bengkulu dengan difasilitasi oleh kami selaku dewan, sudah kami sampaikan. Tadi (kemarin, red) kami sudah ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi. Bertemu dengan Kabag Tata Praja Biro Administrasi,\" ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM, kemarin. Dikatakannya, dari pertemuan pihaknya tersebut, pihak Pemprov mengharapkan agar perwakilan warga mengajukan permohonan berupa surat tertulis kepada Gubernur sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti. \"Dari pertrmuan kita tadi, pihak Pemprov mau membahas masalah ini, hanya saja warga harus mengajukan surat tertulis terlebih dahulu,\" terang Edwar. Dijelaskannya, tuntutan warga dari 6 desa tersebut mengaharapkan pihak PT SMM kembali mengeluarkan lahan yang sudah digarap pihak warga selama puluhan tahun tersebut, untuk dikeluarkan dari HGU PT SMM. Alasanya, karena beberapa saat yang lalu pihak PT SMM juga memberikan pelepasan hak kepada warga melalui penerbitan sertifikat inklave melalui BPN Kepahiang kepada warga di Kebawetan. \"Sewaktu pertemuan warga dengan manajemen PT SMM kemarin, warga mengharapkan agar lahan yang sudah digarap untuk dikeluarkan dari HGU PT SMM. Pihak PT SMM menyetujui, hanya saja prosesnya harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu,\" tandasnya. Sementara itu, belum lama ini, Manejer PT SMM, Dede Ulung menegaskan, pihaknya tidak melarang warga untuk menggarap sawah yang lokasinya di dalam HGU perusahaannya. Namun, pihaknya memberikan syarat, tidak boleh menambah luas sawah dan wajib menjaga pepohanan disekitar lahan garapan. (505)
Kasus Warga Dilarang Garap Sawah Disorot
Rabu 04-03-2015,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,14:27 WIB
Jumlah Desa Dipimpin Pjs di Bengkulu Utara Bertambah Jadi 23
Jumat 03-07-2026,13:44 WIB
Raih 5 Medali O2SN Provinsi, Kontingen Kaur Gagal Tembus Nasional
Jumat 03-07-2026,13:58 WIB
Pemkot Bengkulu Serahkan Bantuan Kursi Roda, Wujud Nyata Hadir di Tengah Warga
Jumat 03-07-2026,13:33 WIB
Hujan Tak Surutkan Semangat, Kontingen Bengkulu Meriahkan Karnaval Nusantara APEKSI di Medan
Jumat 03-07-2026,13:38 WIB
26 ODGJ Dievakuasi, Pemkab Kaur Kejar Target Bebas Pasung 2026
Terkini
Jumat 03-07-2026,15:35 WIB
Doni Aftarizal Tegaskan Serius Maju sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Ini Tanggapan RBMG
Jumat 03-07-2026,14:27 WIB
Jumlah Desa Dipimpin Pjs di Bengkulu Utara Bertambah Jadi 23
Jumat 03-07-2026,14:22 WIB
Kurir Sabu Antarprovinsi Dibekuk di Pelabuhan Bengkulu, Polisi Sita 27,3 Gram Sabu
Jumat 03-07-2026,14:03 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Usulkan 15.263 Warga Masuk PBI-JK, Perluas Akses Jaminan Kesehatan
Jumat 03-07-2026,13:58 WIB