Dihadiri Bupati, Rapat Banggar Bahas PAD

Jumat 04-01-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Wartawan Dilarang Ambil Foto KEPAHIANG, BE - Rapat pembahasan RAPBD tahun 2013 antara Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD Kepahiang mulai digelar, kemarin. Menariknya, rapat yang langsung dihadiri Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM yang dilakukan secara tertutup sempat terjadi insiden kecil. Ini setelah 3 orang awak media masing-masing jurnalis Rakyat Bengkulu (RB), Radar Pat Petulai dan Radar Utara dilarang dan diusir mengambil dokumen berupa gambar. Pengusiran tersebut dilakukan oleh Pengaman Dalam (Pamdal) DPRD Kepahiang, padahal para jurnalis sudah berupaya menjelaskan hanya untuk mengambil gambar saja dari balik pintu yang terbuat dari kaca transparan. Biasanya meskipun rapat tertutup awak jurnalis diperkenankan untuk mengambil gambar. \"Kami sudah diberikan tugas untuk menjaga di sini, selaian TAPD dan Banggar tidak diperkenankan masuk dalam ruang rapat. Termasuk juga untuk mengambil gambar kami diminta agar kalian tidak melakukanya,\" kata salah satu Pamdal DPRD. Di bagian lain, Anggota Banggar DPRD Edwar Samsi S.Ip MM menjelaskan dalam pembahasan RAPBD 2013 tadi (kemarin) belum masuk pada tahap pembahasan anggaran per SKPD, baru sebatas pendapatan asli daerah (PAD) saja. \"Ini karena pihak TAPD belum menyerahkan dokumen APBD 2012 lalu yang diminta oleh Dewan. Padahal dokumen tersebut merupakan acuan dalam pembahasan Banggar terhadap RAPBD 2013 yang ditargetkan akhir Januari mendatang sudah disahkan,\" ungkap Edwar. Terkait hal ini, lanjut Edwar, pihaknyapun telah mengingatkan agar Bupati dapat segera menyerahkan dokumen tersebut secepatnya. Jadi untuk sementara ini dirinya beserta anggota Banggar lain masih menunggu TAPD menyerahkan dokumen yang diminta. \"Jika dokumen yang dimaksud belum juga diserahkan maka pembahasan belum akan dilaksanakan, karena Banggar ingin melihat terlebih dahulu anggaran ditahun 2012,\" ancam Edwar. Disinggung soal 14 mobi dinas (Mobnas) DPRD, Edwar menjelaskan, soal 14 Mobnas yang dinilai tidak sesuai peruntukkan berdasarkan audit BPK RI memang sempat disingggung. Namun Banggar tetap bertahan kalau rekomendasi BPK RI adalah kesalahan administrasi saja. \"Dengan begitu 14 Mobnas itu tidak mesti dikembalikan seperti yang diminta Bupati, tetapi hanya perlu diperbaiki administrasinya. Perbaikan administrasi itu merupakan rekomendasi BPK RI jadi turuti saja rekomendasi itu,\" tandas Edwar. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait