TUBEI,BE - Material galian kabel optik yang dibiarkan di pinggir jalan tentunya sangat membahayakan para pengendara lalu lintas. Untuk itu, pihak kontraktor galian kabel optik milik PT Telkom yang sedang melaksanakan pekerjaan diminta mematuhi semua aturan dalam mengerjakan pekerjaan jalan. Salah satunya memasang rambu-rambu dititik pekerjaan. Hal ini jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian nantinya. Apalagi tahun lalu sampai ada kejadian kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban jiwa yang disebabkan karena material yang memakan badan jalan. Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH didampingi Kasat Lantas Polres Lebong AKP Rafenil Yaumil Rahma SH, kewajiban tersebut berdasarkan pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Kemudian diayat kedua, lanjutnya, ada ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2. \"Makanya kontraktor, terutama pembangunan/peningkatan termasuk material galian jalan harus memasang rambu-rambu seperti rambu peringatan dan lainnya. Kita hanya ingin mengingatkan. Jangan sampai nantinya terulang seperti tahun lalu, kejadian material pembangunan menyebabkan kecelakaan,\" terang Kapolres. Ditambahkannya, dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Dan pada ayat 2 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1. \"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh proses perbaikan jalan, ditambah jika tidak memasang rambu-rambu yang menjelaskan adanya pekerjaan, maka hal ini bisa dipidanakan. Tentunya Ini harus menjadi perhatian bagi pihak pelaksana pembangunan. Termasuk dinas terkait juga harus juga ikut mengawasi dan mengingatkan,\" pungkas Kapolres.(777)
Galian Kabel Harus Dipasang Rambu
Senin 02-03-2015,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,13:55 WIB
Tersangka Asusila Laporkan Oknum Penyidik Polres Kaur ke Polda Bengkulu Usai Menang Praperadilan
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,13:58 WIB
DLH Seluma Tantang PT SSL Lepas Ikan di Kolam Limbah Terakhir
Jumat 24-04-2026,16:00 WIB
Kopi Bengkulu Diakui Berkualitas, Perlu Dorongan Branding Global
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Terkini
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,16:29 WIB
Satpol PP Mukomuko Perketat Pengawasan Ternak Liar, Pemilik Terancam Denda Rp3 juta Jika Melanggar
Jumat 24-04-2026,16:24 WIB
Usulkan Dana Ratusan Miliar, Pemkab Mukomuko Prioritaskan 6 Ruas Jalan Strategis Lewat Skema Inpres 2026
Jumat 24-04-2026,16:15 WIB