KEPAHIANG, BE - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang akan membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kabupaten Kepahiang, ditolak kejaksaan. Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang memastikan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan Ormas tersebut. Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Intel, Rudolf T P Simanjuntak mengatakan, berdasarkan pantauan pihaknya, hingga kini Ormas tersebut belum terdaftar di Kabupaten Kepahiang. \"Berdasarkan pantauan kita, Gafatar belum terdaftar dan belum melakukan kegiatan di Kepahiang. Kita menolak karena Ormas itu tujuannya untuk membedah Pancasila, padahal pancasila itu adalah harga mati dan tidak bisa dibedah-bedah,\" kata Rudolf. Memang rencananya Gafatar akan bentuk DPC di Kepahiang, hanya karena tujuan dan visi misinya belum jelas maka Gafatar ditolak masuk Kabupaten Kepahiang. \"Yang jelas bila suatu Organisasi akan berdiri itu pasti semua berkas yang diperlukan haruslah lengkap. Namun bila baik struktur organisasi serta tujuannya tidak jelas, maka otomtis akan kita tolah. Yang pasti sekarang ini Gafatar belum terbentuk dan orang-orangnya juga belum jelas,\" terang Rudolf. Menurutnya, pihaknya menghimbau kepada sejumlah masyarakat Kepahiang ini untuk lebih berhati-hati, dan bila melihat tindakan-tindakan yang menyimpang dari aturan yang berlaku maka segera cepat laporkan ke pihaknya. \"Kita berharap masyarakat jangan sampai terpancing kepada Ormas-ormas yang mengajak untuk bergabung, apabila tujuan serta visi-misinya tidak jelas. Supaya kedepannya masyarakat Kepahiang ini bisa aman damai dan tentram,\" tandasnya. (505)
Kejari Tolak Gafatar
Kamis 26-02-2015,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB