SKPD Belum Tayangkan RUP

Kamis 26-02-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE- Meskipun Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM berulang kali meminta SKPD di Kabupaten Rejang Lebong untuk segera menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di LPSE Rejang Lebong. Namun, hingga kemarin masih terdapat sejumlah SKPD dan bagian sekretariat Pemkab Rejang Lebong belum melayangkan RUP. Keterlambatan penayangan RUP ini dinilai menjadi salah satu penyebab lambannya proses pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2014 lalu. Oleh karena itu, agar tidak kemabali terulang ditahun 2015 ini bupati mengingatkan SKPD yang ada untuk segera menanyangkan RUP. \"Agar pembanguan cepat dilaksanakan, saya beri waktu lima hari untuk menayangkan RUP dimasing-masing SKPD,\" ungkap bupati Rejang Lebong saat memimpin Rapat Evaluasia pada Rabu (18/2) lalu. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, setidaknya masih ada 20 SKPD dan 2 bagian di Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong yang belum menayangkan RUP untuk anggaran tahun 2015 ini. Beberapa SKPD yang belum menayangkan RUP tersebut diantaranya Bappeda, BLHKP, Dispora, Dispenda, Distamber, Dinas Kesehatan dan sejumlah SKPD lainnya. Seangkan untuk sekretariat yang belum melayangkan RUP seperti Sekretariat DPRD Rejang Lebong, Bagian Administrasi Pemerintah dan Bagian Administrasi Umum di Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong Lebong. Selain SKPD dan bagian di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sejumlah kantor camat juga belum menayangkan RUP. Beberapa kantor camat belum menayangkan RUP tersebut diantaranya Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kecamatan Curup Selatan, Kecamtan Curup Timur, Kecamatan Sindang Dataran, Kecamatan Sindang Kelingi, Kecamatan Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya serya Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Terkait dengan belum ditayangkannya RUP sejumlah SKPD dan kecamatan tersebut, Saat dikonfirmasi Kabag Pembangunan Sekkab Rejang Lebong, Sugiman SE membenarkan prihal tersebut. Sugiman menghimbau kepada SKPD yang belum menayangakn RUP untuk segera menanyangkan RUP sesuai dengan surat edaran kewajiban pengisian RUP tahun 2015. \"Selain penayangan RUP, kita juga meminta SKPD dan kantor lainnya untuk segera membentuk dan mengajukan perangkat kegiatan pembangunan seperti PPTK dan PPK,\" harap Sugiman. Terkait dengan penayangan RUP sendiri, Sugiman menjelasna saat ini sudah bisa diakses langsung. RUP masing-masing SKPD dapat langsung diakses di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).(251)

Tags :
Kategori :

Terkait