Sanksi PNS Tsk Sabu, Dihentikan Sementara dan Potong Gaji 25 Persen

Selasa 24-02-2015,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kepahiang berinisial AD (38) yang ditangkap jajaran Polres Kepahiang Senin (17/2) lalu lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu berikut alat hisap, saat ini dihentikan untuk sementara waktu, dan gaji dipotong 25 persen. Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang Khaidir SSos MM mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 pasal 2 ayat 1 bahwa untuk kepentingan peradilan, seorang PNS yang didakwa telah melakukan sesuatu kejahatan atau pelanggaran, dan atas itu oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara maka mulai saat penahanan PNS dikenakan pemberhentian sementara. \"Sejak dilakukan penahanan oleh pihak berwajib, oknum PNS inisial AD sudah diberhentikan sementara. Hal itu guna kepentingan peradilan,\" ungkap Khaidir diruang kerjanya, Senin (23/2). Selain itu, sambung Khaidir sesuai pasal 4 ayat satunya dikatakan bahwa kepada PNS yang dikenakan pemberhentian sementara menurut ppasal 2 ayat 1 maka, jika terdapat petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang didakwakan, maka gaji yang akan diberikan padanya hanya 50 persen dari gajo pokok pada bulan berikutnya. \"Jika nanti petunjuk dakwan sudah meyakinkan maka gaji yang diberikan hanya 50 persen saja,\" kata Khaidir. Namun sambungnya, jika belum terdapat petunjuk yang jelas tentang dakwaan pada oknum PNS itu maka dibulan berikutnya ia gajinya dipotong 25 persen dari gaji pokok. \"Yang jelas saat ini kami menurunkan tim guna mencari kebenaranya seperti apa. Kalau yang bersangkutan sudah ditahan maka kita rekomendasikan pada pimpinan untuk diberhentikan sementara,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait