Limpahkan ke Kejagung dan Polri, Cara Baru KPK Hentikan Kasus

Selasa 24-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrahman Ruki terus mengumbar keinginan untuk melimpahkan kasus ke penegak hukum lainnya. Setelah berencana melimpahkan kasus ke Polri, dalam pertemuan antara Pimpinan KPK dengan Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Ruki kembali berencana melimpahkan kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan kasus tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi kinerja KPK. \"Namun, pelimpahan kasus korupsi ke Polri dan Kejagung tersebut dinilai justru akan menghentikan kasus tersebut. Pasalnya, Kejagung dan Polri selama ini memiliki banyak kasus yang menumpuk dan tidak terselesaikan. Pertemuan pimpinan KPK dengan Jaksa Agung itu digelar sekitar dua jam, dari pukul 15.00 hingga 17.00. Ada tiga pimpinan KPK yang hadir, selain Ruki, ada juga Johan Budi dan Zulkarnaen. Setelah itu, mereka menggelar konferensi pers di gedung utama Kejagung. Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki menjelaskan, karakter dari KPK dan Kejagung ini sama, dari penyelidikan hingga penyidikan. Karena itu harus ada kerjasama yang lebih baik antara komisi anti rasuah dengan korps adhyaksa. \"Sinergitas ini diperlukan dalam penanganan kasus,\" terangnya. Ada sejumlah cara untuk bekerjasama, salah satunya adalah soal pelimpahan kasus dari KPK ke Kejagung dan juga sebaliknya, perlu diketahui, saat ini kasus yang menumpuk di KPK itu begitu banyak. Hal tersebut dikarenakan minimnya tenaga di KPK. \"Akhirnya, KPK berjalan tidak efektif dan efisien. Penanganan kasus menjadi begitu mahal, padahal seharusnya bisa lebih murah,\" ujarnya. Di sisi lain, Kejagung memiliki sumber daya manusia (SDM) yang begitu luar biasa, bahkan hingga ke setiap daerah. Dengan begitu, pelimpahan kasus ini bisa dilakukan. \"Dengan begitu, penanganan kasus bisa lebih cepat,\" paparnya. Saat ditanya apa kriteria kasus yang bisa dilimpahkan ke Kejagung, Ruki mencontohkan bila ada kasus korupsi di daerah, maka dari pada petugas dari KPK yang ke daerah, mengapa tidak dikoordinasikan ke Kejaksaan daerah. \"Yang penting, alat buktinya sudah lengkap dan yang kami limpahkan kasus yang sudah matang,\" tuturnya. Sementara Jaksa Agung H.M. Prasetyo menuturkan, pihaknya siap untuk menerima kasus yang dilimpahkan dari KPK. Apalagi, saat ini Kejagung memiliki satuan petugas khusus (Satgasus) Anti Korupsi. \"Kami siap menerima dan melimpahkan kasus yang ada,\" ujarnya. Bukankah banyak kasus di Kejagung yang menumpuk dan tidak diselesaikan, apakah Kejagung mampu\" Dia menjelaskan, pihaknya yakin bisa menyelesaikan kasus yang dilimpahkan. Tentunya, Kejagung akan serius dalam menangani kasus tersebut. \"Kami yakin bisa selesai,\" tegasnya. Sementara Ruki menambahkan bahwa selain pelimpahan kasus, untuk meningkatkan kinerja KPK, maka akan ada tambahan jaksa dari Kejagung. Saat ini jumlah jaksa penuntut di KPK mencapai 95 orang. Lalu, di Kejagung baru saja ada 500 jaksa yang lulus pendidikan, kalau KPK menerima lima persennya saja atau 50 jaksa tentu akan sangat bagus. \"Tentunya diharapkan jaksa yang terbaik untuk KPK,\" terangnya. Perbaikan-perbaikan di tubuh KPK, dengan pelimpahan kasus dan penambahan jumlah penyidik dan jaksa ditargetkan bisa selesai dalam 10 bulan. Dengan begitu, setelah waktu itu KPK bisa lari kencang dalam menangani kasus. \"Waktu saya Cuma 10 bulan, harus selesai semuanya,\" jelasnya. Dia menegaskan, dengan kerjasama antara KPK, Kejagung dan Polri yang semakin kuat, tentunya akan mengantisipas kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memotong langkah KPK. \"Kami tentu akan dibantu penegak hukum yang lain,\" ujarnya. Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK juga menyambangi Polri. Dalam pertemuan itu, sudah ada keinginan untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan. Namun, dalam pertemuan dengan Kejagung, ternyata ada keinginan melimpahkan kasus secara umum. (idr)

Tags :
Kategori :

Terkait