Tambang Rapor Merah Direkomendasi Tutup

Sabtu 21-02-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Patrice Rio Capella SH MKn, merekomendasikan agar Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera mencabut izin perusahaan pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan rapor merah dalam hal pengelolaan lingkungan. Menurut Rio, keberadaan pertambangan besar tersebut sejauh ini juga tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari pertambangan tersebut, kecuali hanya jalan yang hancur akibat dilalui truk yang mengangkut batu bara itu dari lokasi tambang ke pelabuhan. \"Izin pertambangan itu kan dulunya hanya dikeluarkan para bupati, kalau sekarang ada yang bermasalah, maka Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup bisa mencabut izinnya. Dengan mencabut izin ini juga salah satu cara untuk menghapuskan mafia pertambangan di daerah ini,\" tegasnya. Menurutnya, izin perusahaan pertambangan yang ia rekomendasikan untuk dicabut itu adalah perusahaan yag sudah 3 kali berturut-turut mendapatkan kartu merah. Karena sudah berturut-turut selama 3 tahun itu membuktikan tidak adanya itikad baik dari pemilik perusahaan tersebut untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang sudah dibuatnya. \"Kalau tidak ada upaya memperbaiki lingkungan yang dirusaknya untuk apalagi dipertahankan, silakan saja ditutup. Nanti masalah ini akan saya sampaikan ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup,\" ujarnya lantang. Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, setidaknya ada 18 perusahaan tambang di Bengkulu yang mendapatkan rapor merah. Perusahaan tersebut adalah PT Agromuko unit Sari Bulan, PT Daria Dharma Pratama, PT Alno Agro Utama, PT Pamor Ganda, PT Bukit Angkasa Makmur, PT Danau Mas Hitam (DMH), PT Inti Bara Perdana, PT Ratu Samban Mining, PT Perkebunan Negara VII Unit Usaha Talo Pino, PT Bara Indah Lestari, PT Injatama, PT Firman Ketahun, PT Mukomuko Indah Lestari, PT Cahaya Sawit Lestari, PT Agrindo Indah Persada, PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Bengkulu Sawit Lestari dan PT Karya Sawitindo Mas. \"Bagi perusahaan yang baru satu kali mendapatkan rapor merah mungkin masih bisa diberikan kesempatan untuk memperbaikinya. Sedangkan bagi perusahaan yang langganan mendapatkan rapor merah tersebut bahkan sampai 3 tahun berturut-turut ini tidak perlu lagi diberikan toleransi. Perlu tindakan tegas, karena selama ini kontribusi pertambangan juga tidak ada dalam membangun Provinsi Bengkulu ini,\" paparnya. Politisi Nasdem di Senayan ini pun menyayangkan pemerintah Provinsi Bengkulu yang terkesan tidak bersikap atas banyaknya perusahaan yang mendapatkan rapor merah tersebut. Baginya, perusahaan yang mendapatkan rapor merah berarti telah merusak lingkungan, jika dibiarkan secara terus menerus maka akan berdampak buruk bagi masyarakat yang ada di sekitar pertambangan tersebut. \"Semestinya pemerintah daerah seperti gubernur juga bisa merekomendasikan ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar mengkaji ulang izin perusahaan yang tidak memperhatikan lingkungannya itu,\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait