Honorer K2 Jangan Hanya Omdo

Jumat 20-02-2015,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Adanya pernyataan Bupati Bengkulu Selatan (BS) H Reskan E Awaludin SE dan Sekkab BS, Rudi Zahrial SE yang menyebutkan bahwa 12 honorer katagori dua (K2) yang tidak ada surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari Bupati dipastikan tidak akan bisa diangkat menjadi CPNS, membuat Ketua DPRD Bengkulu Selatan (BS), Yevri Sudianto menantang ke-12 K2 itu agar tidak hanya menebar ancaman atau sekedar omong doang (Omdo). Namun dibuktikan dengan menempuh jalur hukum. “Kalau dari ucapan Sekkab dan Bupati, sudah pasti peluang 12 K2 dapat NIP sudah tertutup, jadi kalau memang K2 itu mau membongkar siapa-siapa K2 yang terima NIP ternyata siluman, silakan lapor ke aparat hukum dalam hal ini polisi,” tantang Yevri. Sebab, sambung Yevri, jika memang terbukti ada honorer siluman, namun ternyata terima NIP, maka patut dicurigai. Dengan begitu, pejabat yang membantu honorer siluman itu bisa terima NIP pun bisa diproses hukum. Begitu juga honorer siluman yang sudah lulus pun bisa dipidana. “Namun saya ingatkan, jangan sampai laporan nanti tidak didukung bukti autentik, sebab akan menjadi laporan palsu dan bisa dituntut balik,” tandas Yebri. Meskipun Bupati dan Sekkab BS sudah menyatakan ke-12 K2 itu sudah tertutup peluang terima NIP, Yevri pun tetap mengharapkan pihak badan kepegawain dan diklat (BKD) BS untuk tetap berupaya memperjuangkan agar tetap mendapatkan NIP. Sebab ke-12 K2 ini sebelumnya sudah dintakan lulus sebagai honorer K2 dan saat tes CPNS jalur honorer pun sudah dinyatakan lulus. “Kami hanya menyarankan, kalau masih ada peluang, agar BKD dapat terus memperjuangkankan agar ke-12 K2 ini bisa juga terima NIP, Namun jika memang sudah tidak ada jalan lagi, mau bagaimana lagi,” demikian Yevri.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait