BENGKULU, BE - Sekitar pukul 15.30 WIB (16/2), Supervisor PT Thamrin Brothers Cabang Bengkulu, Safrizal Haidil (31) warga Jalan P Natadirja Kelurahan Jalan Gedang melaporkan mantan kepala cabang (kacab) PT Thamrin Brothers Cabang Bengkulu, Philpus Phantony ke Polda Bengkulu. Pasalnya, mantan kacab itu diduga telah menggelapkan uang perusahaan yang berjumlah sekitar Rp 151 juta lebih. Uang perusahaan itu, tidak disetorkan ke kas peruahaan, melainkan ke nomor rekening pribadinya. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian. Peristiwa itu, terjadi sekitar bulan November 2014 di kantor PT Thamrin Brothers Cabang Bengkulu yang terletak di Jalan P Natadirja Kelurahan Jalan Gedang. Kronologisnya, berawal dari pelaku yang masih menjabat sebagai kacab PT Thamrin Brothers. Kemudian, pelaku meberima uang senilai Rp 151 juta. Uang sebesar itu, merupakan uang bagi hasil yang ditransfer dari BRI Cabang Manna dan Curup dari bagi hasil penjualan sepeda motor merek Yamaha tersebut. Seharusnya, uang itu dimasukan ke kas perusahaan. Namun, oleh pelaku dimasukan ke rekening pribadinya. Hal itu, terungkap setelah dilakukan audit dari perusahaan. Akan tetapi, hingga saat ini pelaku belum juga mengembalikan uang itu. Sehingga, dilaporkan ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, SSos membenarkan telah menerima laporan penggelapan tersebut. \"Laporan sudah kita terimah dan tengah kita tindaklanjuti,\" ungkapnya.(111)
Mantan Kacab PT Thamrin Dipolisikan
Rabu 18-02-2015,17:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :