Nelayan Tuntut Transisi Aturan Larangan Pukat

Rabu 18-02-2015,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sekretaris Kelompok Nelayan Bina Bersatu (KNBB) Bengkulu, Muammar Syarif SH, meminta kepada Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota untuk menerapkan masa transisi aturan larangan alat tangkap pukat. Menurutnya, berdasarkan koordinasi yang mereka lakukan dengan beberapa kelompok nelayan di sejumlah provinsi lain, masa transisi ini telah diterapkan. \"Sejumlah media nasional bahkan telah merilis pernyataan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dan Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja tentang adanya masa transisi ini pada Senin, 2 Februari 2015. Bahkan di Provinsi Lampung, tetangga kita, masa transisi ini sudah diterapkan. Begitu naif kalau pemerintah daerah menutup mata mengenai masa transisi ini,\" kata Muammar, kemarin (17/2). Ia menegaskan, masa transisi ini dapat memberikan kesempatan kepada para nelayan untuk bernafas. Sebab, selama ini, mayoritas nelayan menggunakan alat tangkap pukat untuk beroperasi. Pembelian alat baru yang ramah terhadap lingkungan akan menambah pengeluaran serta membutuhkan waktu lagi untuk penyesuaian. \"Kalau memang pemerintah berasalan belum mendapatkan surat edaran terkait masa transisi ini, kami meminta kepada pemerintah untuk bersikap proaktif dalam melakukan konsultasi atau audiensi kepada KKP RI. Kalau tidak, itu berarti memang tidak ada niat baik dari pemerintah untuk menyelamatkan kehidupan para nelayan,\" ucapnya. Bilamana aturan transisi ini diterapkan, lanjutnya, ia berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan sejumlah perangkat administrasi agar dapat menelurkan kebijakan anggaran penggantian seluruh alat tangkap nelayan tradisional se Provinsi Bengkulu. \"Silahkan dibuka berapa anggaran yang dimiliki pemerintah saat ini dalam APBD. Hampir Rp 3 triliun. Silahkan di cek sendiri berapa anggaran untuk nelayan dan berapa anggaran untuk pejabat. Jauh sekali selisihnya. Makanya kami harapkan anggaran untuk mengganti alat tangkap nelayan ini dianggarkan dalam APBD perubahan,\" tegasnya. Dikonfirmasi, Komandan Lanal Bengkulu, Letkol Laut (P) Amrin Rosihan Hendrotomo, tak menampik belum sampainya surat edaran mengenai masa transisi aturan larangan alat tankap pukat tersebut. Hanya saja, secara pribadi, ia mendukung kebijakan tersebut. \"Saya pribadi mendukung kalau memang ada. Tapi sudah saya tanya dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kota katanya belum ada. Hanya saja setiap kapal dengan kapasitas dibawah 10 Gross Tonnage (GT) atau Tonase kotor masih kita perkenankan,\" katanya usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Bengkulu, kemarin. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait