BENGKULU, BE - Polda Bengkulu di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Drs M Ghufron MM, terus menuai prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Raflesia. Kali ini, Polda berhasil menggagalkan aksi rencana perampokan toko emas yang dilakukan komplotan spesialis perampok toko emas di berbagai daerah Sumatera dan Jawa. Kedua pelaku perampokan itu berinsial Ra alias Ul (33) dan Rb alias Jt (34) -keduanya- warga Kabupaten Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Komplotan yang terkenal sadis ini, berhasil diringkus, sekitar pukul 17.00 WIB (16/2) di sebuah rumah bedengan terletak di Kelurahan Kebun Kiwat, Kota Bengkulu saat tengah merencanakan aksi perampokan toko emas dan mengisap narkoba jenis sabu - sabu. \"Keberhasilan kita menangkap kedua pelaku rampok spesialis toko emas ini, tidak lepas dari peran serta aktif dari masyarakat yang memberikan informasi kepada kita,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron, MM, dalam jumpa pers, kemarin di Mapolda Bengkulu. Menurut Kapolda, kedua pelaku ini telah berhasil merampok toko emas di Provinsi Riau pada tahun 2012 lalu dengan menggondol emas sebanyak 4 kg. Tahun 2014 ini, pelaku berhasil merampok toko emas di Kota Palembang, dengan mengasak 6 kg emas dan toko emas di Jawa Timur dengan mengondol emas sekitar 7 kg. Untuk di Kota Bengkulu, kedua pelaku baru merencanakan melakukan perampokan toko emas. Hanya saja, belum lagi dilakukan, kedua pelaku telah terlebih dahulu dibekuk. \" Jika tidak berhasil kita gagalkan, saya rasa cukup besar target kedua pelaku ini. Sebab, berdasarkan catatan kriminal, kedua pelaku cukup sadis dan tidak segan - segan menembaki korbannya,\" terangnya. Diterangkan jenderal bintang satu itu, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap komplotan perampok sadis spesialis toko emas lainnya. Sebab, saat pengerbekan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Bengkulu, Kombes Pol Adnas ini, tidak ditemukan senpi. Melainkan hanya, senjata tajam, jimat dan HP saja. \" Kita masih melakukan pengembangan, untuk mencari senpi dan rekan - rekannya, yang diduga masih berkeliaran di Kota Bengkulu ini,\" timpalnya. Terkait sabu dan sajam, sambung Kapolda, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU Daurat No 51 Tahun 1959. Ancaman kedua pasal yang akan dijerat diatas 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan Polda jajaran untuk mengajukan penyidikan aksi kejahatan yang pernah dilakukan oleh kedua tersangka ini. Sehingga, dapat dilakukan dengan sistem kredit terhadap kedua gembong rampok ini. \" Kedua pelaku ini harus mempertangung -jawabkan perbuatannya, secara satu persatu atau dengan sistem kredit,\" tambahnya. Sementara itu, kedua pelaku saat ditanyai BE, mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta setiap melancarkan aksi perampokan toko emas di berbagai tempat. Kebiasaan komplotan ini, jika sebelum menjalankan aksinya, terlebih dahulu mengunakan sabu sebagai doping untuk melancarkan aksi perampokan toko emas. Selain itu, juga dilakukan pemetaan sasaran. Sehingga, dalam menjalankan aksi dapat berjalan mulus. \" Sabu ini, kami gunakan untuk doping pak. Untuk di Bengkulu, kami baru akan merencanakan perampokan toko emas pak,\" akunya. (111)
2 Spesialis Rampok Toko Emas Dibekuk
Rabu 18-02-2015,12:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :