Tersandung PNPM, IRT Dituntut 2,5 Tahun

Selasa 17-02-2015,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menuntut Ibu Rumah Tangga (IRT) terdakwa korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP UPK Ujan Mas, Desi Rahayu (27) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. Adapun sidang putusan terhaadap kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Selasa (17/2) hari ini. \"Kita meyakini perbuatan yang dilakukan terdakwa (Desi, red) terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,\" kata Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH Senin (16/2) kemarin. Dikatakannya, dengan dasar hukum tersebut maka terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. \"Dalam tuntutan juga yang telah disampaikan dalam persidangan tertanggal 29 Januari 2015, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 100.623.332 dalam waktu 1 bulan terhitung sejak putusan dibacakan majelis hakim. Jika tidak maka diganti dengan kurungan penjara 1 tahun 3 bulan,\" tegas Dodi. Menurutnya, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dinilai telah menghianati kepercayaan masyarakat, yang memilihnya sebagai bendahara PNPM-MP UPK Ujan Mas. \"Serta terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan usianya masih muda,\" ujar Dodi. Lebih jauh dikatakannya, dalam melakukan perbuatannya, terdakaw diduga menggunakan modus penggelapan dana BLM. Sehingga menyebabkan kerugian negara dengan total Rp 158.967.332. \"Namun seiring perjalanan sudah pernah dikembalikan terdakwa, dan tersisa Rp 100.623.332 yang dijadikan uang pengganti. Hari ini Selasa (17/2) agendanya putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa,\" singkat Dodi. Sebelumnya diberitakan, Desi Rahayu ditetapkan sebagai tsk oleh tim penyidik Polres Kepahiang karena diduga kuat melakukan penggelapan dana BLM PNPM-MP UPK Ujan Mas. Pasca dietapkan hari Selasa 26 Agustus 2014 sekitar pukul 18.30 WIB, Desi langsung dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Kepahiang oleh tim penyidik. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait