TUBEI,BE - Mekipun aktifitas pengangkutan Batu Bara (BB) milik PT Jambi Resources yang dilakukan oleh PT Uram Famili (UF) sudah berlangsung sejak awal 2014 lalu, namun ternyata ditahun 2014 aktivitas pengangkutan tersebut belum sama sekali menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi. Untuk itu ditahun 2015 ini Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong melalui dinas terkait mulai bergerak agar tidak kembali \'kecolongan\' seperti tahun 2014 lalu. Direncnakan muai tahun ini penarikan retribusi terhadap truk BB mulai diberlakukan. Diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Syarifuddin SSos MSi, DPPKAD bersama Bidang Perhubungan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan (Disparbudhub) beberapa waktu yang lalu sudah melakukan pertemuan dengan PT UF guna membicarakan retribusi angkutan batu bara tersebut. Dari pertemuan tersebut, lanjutnya, Pemerintah Daerah menawarkan sistem pembayaran retribusi secara komulatif. \"Ada dua poin yang kita tawarkan. Pertama PT. UF bersedia untuk membayar retribusi angkutan dan yang kedua kita menawarkan sistem pembayaran secara komulatif. Poin pertama yang kita tawarkan sudah diyakan oleh PT UF, sementara untuk tawaran kedua saat ini masih dipelajari dan dalam waktu dekat mereka (PT. UF, red) akan memberikan jawaban,\" jelas Syarif. Dikatakannya, pembayaran retribusi angkutan secara komulatif ini dianggap sebagai salah satu cara yang efektif dan dapat meminimalisir penyimpangan penarikan retribusi melalui sistem TPR (Tempat Penarikan Retribusi). Belum lagi, penarikan retribusi dilakukan perhari tentunya kita harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pembangunan TPR. \'\'Untuk itulah kita sarankan agar pembayaran retribusi dilakukan secara komulatif perbulannya langsung ke khas daerah,\'\' katanya. Selain itu, dari laporan PT UF setiap harinya terdapat 300 armada angkutan yang beroprasi setiap harinya. Dengan jumlah ini maka potensi PAD yang dapat dihasilkan yaitu sebesar Rp. 36 juta perbulannya. \"Penerikan retribusi ini didasari oleh Perda nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi terminal dan Perbup tahun 2015 tentang angkutan batu bara. Dimana dalam Perda tersebut setiap angkutan dikenakan retribusi sebesar Rp 4 ribu,\" pungkas Syarif.(777)
Truk BB Ditarik Retribusi
Sabtu 14-02-2015,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,12:55 WIB
Simak 7 Tips dan Cara Merawat Sepatu Kulit Agar Tetap Bagus dan Tahan Lama
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,13:09 WIB
5 Golongan Orang yang Selamat di Hari Kiamat Menurut Islam, Apakah Kamu Termasuk?
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,15:17 WIB
Ini Dia 10 Manfaat VCO Untuk Wajah Pilihan yang Aman dan Efektif Perawatan
Terkini
Rabu 26-08-2026,11:53 WIB
Mulai Cutting Off Sugar? Ini Perubahan yang Bisa Terjadi pada Tubuh
Rabu 26-08-2026,11:44 WIB
Bukan Sekadar Gaya, Ini Alasan Membawa Tumbler Jadi Kebiasaan Baik
Rabu 26-08-2026,11:34 WIB
Telur Biasa dan Telur Omega Ternyata Berbeda, Ini Ciri Fisik dan Manfaatnya
Rabu 26-08-2026,11:26 WIB
Wali Kota Bengkulu Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Rabu 26-08-2026,11:24 WIB