CURUP, BE - Kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong, paling tinggi di Provinsi Bengkulu. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Djoko Marjatno SE, SStMK, SH, kasus Narkoba di Rejang Lebong hampir sama dengan Kota Bengkulu. \"Meskipun dari segi jumlah penduduk, kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Rejang Lebong setara dengan Kota Bengkulu yang jumlah penduduk lebih banyak,\" ungkap Djoko saat menyambangi Rejang Lebong, Kamis (12/2). Menurut Djoko, tingginya kasus Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong bisa dilihat dari pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Rejang Lebong. Dimana menurutnya dalam satu bulannya pihaknya bisa mengungkap sejumlah kasus peredaran Narkoba. Selain itu beberapa waktu lalu pihak Polres Rejang Lebong juga berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di Rejang Lebong. \"Memang saat ini ganja masih mendominasi peredaran Narkoba di Rejang Lebong ini,\" tambah Djoko. Lebih lanjut Djoko menjelaskan, selain letak geografis yang bisa dijadikan lokasi penanaman ganja. Rejang Lebong juga menjadi daerah perlintasan Narkoba baik dari maupun menuju Kota Bengkulu. Sementara itu terkait dengan penanganan kasus Narkoba di Rejang Lebong, Djoko menjelaskan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik kepolisian berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Apakah yang bersangkutan hanya sebagai kurir, bandar atau hanya pengguna saja. Namun menurut Djoko, setelah adanya surat keputusan tujuh menteri, terkait penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, ada proses sendiri yang spesialis untuk mereka yang hanya sebagai pengguna. Dimana menurut Djoko, sesuai dengan assesmen terpadu ketujuh menteri tersebut, korban penyalahgunaan Narkoba akan mendapat penanganan khusus yaitu dilakukan rehabilitasi. Namun bila terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba juga, maka akan tetap menjalani proses hukum dengan dibina di lembaga pemasyarakatan. \"Untuk mereka yang direhabilitasi ini, contoh saat ada tersangka yang tertangkap bersama barang bukti. Petugas hanya menemukan barang bukti yang cukup untuk digunakan sehari dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba, maka yang bersangkutan bisa dibilang pencandu dan bisa direhabilitasi,\" jelas Djoko.(251)
Kasus Narkoba RL Tertinggi
Sabtu 14-02-2015,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Sabtu 25-04-2026,09:03 WIB
Tips Kesehatan Haji dari Kemenkes, Jamaah Diingatkan Cegah Dehidrasi dan Heatstroke
Sabtu 25-04-2026,09:09 WIB
Jemaah Haji Diingatkan Patuhi Larangan di Masjidil Haram dan Tanah Haram, Ini Daftarnya
Sabtu 25-04-2026,09:24 WIB
FISIP UNIB Gelar International Discussion, Bahas Strategi Komunikasi Publik untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sabtu 25-04-2026,08:44 WIB
Jadi Pengendali Narkoba di Balik Jeruji, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN Semarang Dibuang ke Nusakambangan
Terkini
Sabtu 25-04-2026,16:21 WIB
Transit Haji Bengkulu Ditinjau, Senator Destita Pastikan Layanan dan Fasilitas Asrama
Sabtu 25-04-2026,15:38 WIB
Senator Destita Ungkap Strategi Komunikasi Publik Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan
Sabtu 25-04-2026,09:24 WIB
FISIP UNIB Gelar International Discussion, Bahas Strategi Komunikasi Publik untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sabtu 25-04-2026,09:09 WIB
Jemaah Haji Diingatkan Patuhi Larangan di Masjidil Haram dan Tanah Haram, Ini Daftarnya
Sabtu 25-04-2026,09:03 WIB