KEPAHIANG, BE - Tersangka korupsi kas Sekretariat Dewan (Setwan) Kepahiang tahun anggaran 2011, Drs H Rifqih SE akan ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Malabero Kota Bengkulu selama menjalani persidangan. Dijadwalkan, hari ini ia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. \"Dakwaan tsk sudah kita rampungkan. Besok (hari ini, red) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Guna memudahkan kita dan tsk dalam jalannya persidangan, maka penahanan tsk juga dipindah yakni dari Lapas Curup ke Lapas Malabero,\" kata Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH, kemarin (10/2). Menurutnya, berdasarkan dakwaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1. \"Sesuai dengan pasal tersebut maka tsk terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dengan paling tinggi Rp 1 miliar,\" tegas Dodi. Disisi lain, Dodi menjelaskan, seiring berjalannya persidangan terhadap tsk, penyidikan dengan dugaan yang sama kembali digelar pihaknya. \"Untuk pastinya kalian tunggu saja nanti. Apakah kita kembali memeriksa saksi atau sebaliknya, langsung menetapkan tsk baru. Yang pasti kalau ada tsk baru, sudah barang tentu salah satu saksinya adalah Rifqih,\" ujarnya. Lebih jauh, ia mengatakan, sebelumnya langkah serupa juga dilakukan terhadap 7 tsk dugaan tipikor kegiatan pembangunan PLTMH Air Pesi yang telah menjalani persidangan lebih dulu. \"Dimana ketujuh tsk tersebut saat ini sudah kita titipkan di Lapas Malabero. Kemungkinan kalau perkara sudah putus nantinya, mereka dikembalikan ke Lapas Curup,\" jelas Dodi. (505)
Hari Ini Rifqih Sidang Dakwaan
Rabu 11-02-2015,17:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :